Pertamina Patra Niaga

Tegas! Pertamina Patra Niaga Larang Motor Dengan Tangki Modifikasi Isi Pertalite di Balikpapan

PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan mengambil langkah tegas dengan melarang motor tangki modifikasi isi pertalite.

Editor: Fawdi
Pertamina Patra Niaga
Langkah tegas Pertamina Patra Niaga yang melarang motor dengan tangki modifikasi untuk mengisi Pertalite 

TRIBUNKALTARA.COM - PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan mengambil langkah tegas dengan melarang motor tangki modifikasi isi pertalite.

Setelah meniadakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat di SPBU Stal Kuda dan Sepinggan, langkah antisipasi mengurai antrian penyaluran BBM jenis pertalite kembali dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan.

Kali ini, beberapa SPBU di Kota Balikpapan melakukan pembatasan pembelian maksimal 8 liter per hari kepada pemilik kendaraan roda dua dan tidak melayani pengisian kendaraan roda dua dengan tangki BBM modifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan persnya pada Kamis (7/12/2023).

Menurut Arya, beberapa upaya telah dilakukan Patra Niaga khusunya di Kalimantan Timur untuk mengurai antrian yang terjadi di SPBU khususnya konsumen BBM jenis pertalite.

0Langkah tegas Pertamina Patra Niaga yang melarang motor dengan tangki modifikasi
Langkah tegas Pertamina Patra Niaga yang melarang motor dengan tangki modifikasi untuk isi Pertalite

Baca juga: Pertamina Stop Layanan Penjualan BBM Pertalite untuk Mobil di Dua SPBU Balikpapan, Ini Alasannya

"Penertiban yang dilakukan seperti pembatasan pembelian, tidak melayani pembelian yang berulang kali dan tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki modifikasi, merupakan langkah-langkah yang diambil guna mengurai antrian.

Kami memahami hal tersebut belum optimal lantaran konsumen Pertalite terus bertambah dan banyak cara dilakukan oleh para pengetap untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite," ungkap Arya.

Sementara itu, salah seorang pengawas di SPBU 61.761.02 yang berlokasi di daerah Sepinggan, Rusli, menyampaikan saat ini dilakukan penertiban untuk pelanggan BBM Pertalite terutama untuk kendaraan Roda 2.

"Bagi kendaraan bermotor diminta agar tidak melakukan pembelian secara berulang dan kami tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi. Kebijakan ini sudah mulai kami terapkan mulai dari pertengahan November lalu dan ini merupakan upaya yang kami lakukan dalam rangka penertiban pengguna Pertalite khususnya kendaraan roda 2," ujar Rusli.

Menurut data yang dihimpun oleh tim Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, kuota BBM jenis Pertalite di Kota Balikpapan masih cukup hingga akhir tahun selama tidak terjadi lonjakan pembelian di masyarakat.

"Konsumen tidak perlu khawatir terkait kuota BBM karena untuk Kota Balikpapan masih mencukupi hingga akhir Desember, namun tentunya kita harus saling menjaga agar kuota tersebut tetap terjaga hingga akhir tahun.

Kami terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola migas yang telah diatur oleh Undang-undang salah satunya Perpres no.191 tahun 2014," tambah Arya.

Sebagai sub holding Commercial and Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.

Bagi konsumen atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved