Berita Tarakan Terkini

DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Beber 5 Arahan Presiden Jokowi

Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dilaksanakan di Kota Tarakan, Jumat (8/12/2023) diinisiasi DPRD Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dilaksanakan di Kota Tarakan, Jumat (8/12/2023) diinisiasi Pemprov Kaltara bersama DPRD Kaltara. Kegiatan sosialisasi menghadirkan masyarakat Tarakan dari berbagai kelurahan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dilaksanakan di Kota Tarakan, Jumat (8/12/2023) diinisiasi DPRD Kaltara.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan masyarakat Tarakan dari berbagai kelurahan.

Dikatakan M Yusuf Ramlan, Anggota DPRD Kaltara sekaligus dari Fraksi PDIP, saat ini masyarakat Kaltara dan Tarakan wajib tahu bahwa sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.

Ini adalah Perda pertama yang diusulkan Pemprov Kaltara kemarin.

Baca juga: Kapolres Tarakan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Asusila Live di Medsos, Teridentifikasi Ada di Samarinda

Pasca diperdakan, langsung disosialisasikan kepada masyarakat karena selama ini aturan yang sudah ada hanya khusus mengatur tentang perlindungan anak.

“Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini, diharapkan, setelah dibuat, sesegera mungkin disosialisasi ke masyarakat sehingga bisa berdaya guna efisien dan efektif. Karena memang, di antara perda yang dihasilkan banyak masyarakat yang tidak tahu persis, tentang perda apa sebenarnya yang telah diproduksi DPRD dan pemerintah,” urainya.

Setelah sosialisasi, diharapkan masyarakat tahu produk yang dibuat. Termasuk masalah hak dan kewajiban dalam UU Perlindungan dan Anak, dimana turunannya diatur di perda dan masyarakat tahu sisi mana saja masyarakat punya hak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan pihak kepentingan lainnya.

“DPRD melakukan beberapa kali, di beberapa tempat sesuai dapil. Saya baru dilantik minggu kemarin, jadi ini sosialisasi perda pertama yang kami lakukan dan mendapat tugas, ada dua perda, tentang perlindungan perempuan dan anak dan nanti malam tentang penanggulangan bencana,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa untuk Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini adalah perda pertama setelah terbentuknya Kaltara khusus perlindungan perempuan dan anak.

“Di tingkat kabupaten kota juga ada perda. Kita akui, bahwa khususnya perlindungan perempuan belum dipayungi satu UU. Beda dengan perlindungan anak. Perlindungan perempuan belum ada sehingga memang banyak hal diatur tingkat daerah dan kota serta provinsi khususnya hak-hak perempuan. Makanya Pemrov Kaltara inisiatif lebih dulu buat perda di tingkat provinsi. Ini perda usulan pemerintah. Disahkan di 2019 kemarin, ini turunan UU Perlindungan Anak, Hak Asasi Manusia, Perdagangan Orang, UU Tindakan Kekerasan dan UU Traficking, jadi dasar pembuatan perda ini,” terangnya.

Manakala ada kasus kekerasan perempuan, pelanggaran terhadap perlindungan perempuan, sudah ada dasar hukumnya ada di perda termasuk lembaga teknis di daerah misalnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana di setiap kabupaten dan daerah, akan menjadi pioneer ujung tombak mengantisipasi dan menindaklanjuti kasus terjadi di daerah.

Sementara itu, turut hadir dari kalangan akademisi UBT, Nur Indah Noviyanti, Dosen Jurusan Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan UBT turut menyampaikan bahwa berkaitan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini, dari sisi pemberdayaan perempuan, sebenarnya ini menjadi arahan Presiden RI sejak 2015.

“Dimana ada lima konsernya. Pertama terkait pemberdayaan perempuan dari bidang kewirausahaan berspektif gender. Kedua, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ketiga terkait penurunan pekerjaan pada anak, lalu terkait pencegahan perkawinan pada anak serta kelima peningkatan pola pengasuhan,” paparnya.

Baca juga: Uji Sampel Pangan Segar di Pasar Tradisional Tarakan, Nihil Temuan Formalin dan Pestisida

Pencegahan perkawinan pada anak. Presiren beri atnesi besar data Unicef organisasi dunia, mengatakan indinesia menduduki posisi peirngkt 8 besar perkawinan anak paling banyak di dunia dan terbesar 2 di asean.

2018, 1,5 juta perkawinan anak usia 19 tahun.

“Output diharapkan adalah diseminasi atau juga penyebarluasan informasi pembedayaan perempuan dan anakkepada masyarakat. Dimana dijelaskan pemerintah sudah membuka ruang kepada perempuan untuk berdaya, mandiri sejahtera dan berkeadilan sosial berkelanjutan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved