Berita Tarakan Terkini

Jelang Masa Jabatan Berakhir, Ketua DPRD Tarakan Akui Sudah Usulkan Tiga Nama jadi Pj Wali Kota

Masa jabatan Wali Kota Tarakan, Khairul dan Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djupritanto akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Ketua DPRD Kota Tarakan, Al Rhazali 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masa jabatan Wali Kota Tarakan, Khairul dan Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djupritanto akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

DPRD Tarakan sudah mengajukan tiga nama sebagai calon Pj Wali Kota Tarakan ke Kemendari.

Ketua DPRD Kota Tarakan, Al Rhazali mengatakan, dari tiga nama diajukan, berasal dari lingkungan Pemkot Tarakan salah satunya.

“Ketiga nama yang diajukan, merupakan hasil keputusan rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Tarakan. Untuk pengajuan usulan nama sendiri, batas akhirnya 6 Desember 2023,” papar Ketua DPRD Tarakan, Al Rhazali.

Baca juga: Sambut HUT Armada RI, Lantamal XIII Tarakan Gelar Body Fitness Competition, Antusias Warga Tinggi

Dan memang sesuai surat dari Kemendagri itu, pengajuan usulan paling lambat 6 Desember.

“Alhamdulillah berdasarkan keputusan bersama, DPRD sudah ajukan 3 nama yang diusulkan," kata Al Rhazali yang berasal dari politisi PKB.

Lebih lanjut dikatakan Al Rhazali, surat usulan pengajuan Pj Walikota sendiri, sudah dikirim ke Kemendagri sejak Kamis (7/12/23) kemarin.

Yang jelas lanjutnya, terdiri dari 1 orang pejabat berasal dari lingkungan pemerintah Kota Tarakan, 1 orang pejabat dari pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan 1 orang pejabat dari Kemendagri.

"Harapan kami Pj Wali Kota nantinya bisa bersinergi dengan DPRD. Yang penting bisa menjalankan program yang telah dicanangkan dengan baik dan tidak malah menghambat," paparnya.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan syarat untuk menjadi Pj Bupati atau Wali Kota minimal menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Kemudian, adapun yang berhak mengajukan usulan Pj Wali Kota, yaitu Gubernur Provinsi Kaltara maksimal 3 orang,

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Speedboat Reguler Rute Nunukan - Tarakan Ditambah jadi 9 Armada

Pemerintah Pusat maksimal 3 orang dan DPRD Kota Tarakan maksimal 3 orang.

Sebelumnya juga diberitakan, Wali Kota Tarakan, Khairul menyampaikan bahwa setelah masing-masing dari DPRD Tarakan, Gubernur Kaltara dan pemerintah pusat sudah mengajukan usulan, nantinya akan diseleksi sampai ditemukan tiga terbesar.

“Nanti dipilih, diseleksi 9 menjadi tiga dan nanti Presiden yang akan tentukan siapa yang ditunjuk,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved