Berita Nunukan Terkini

Simpan Sabu 4,01 Gram Dalam Botol Deodorant, Pria 34 Tahun di Nunukan Diamankan Sat Resnarkoba

Seorang pria inisial AR (34) diamankan Polres Nunukan setelah ketahuan menyimpan sabu 4,01 Gram di dalam botol deodorant merk Rexona, Rabu (06/12).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Itu Siswati
Seorang pria inisial AR (34) diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan setelah ketahuan menyimpan sabu 4,01 Gram di dalam botol deodorant merk Rexona, Rabu (06/12/2023), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial AR (34) diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan setelah ketahuan menyimpan sabu 4,01 Gram di dalam botol deodorant merk Rexona, Rabu (06/12/2023), sore.

AR diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Pasar Baru RT 005, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wita, personel Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai sabu.

"Saat dilakukan penyelidikan diketahui laki-laki tersebut inisial AR dan berhasil diamankan tim Opsnal di Jalan Pasar Baru," kata Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com, Minggu (10/12/2023), sore.

Baca juga: Kepala BNNK Nunukan Tantang Anggota DPRD Lakukan Tes Urine, Anton: Tapi Saya Tidak Mau Bocor

Saat dilakukan penggeledahan badan AR ditemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Menurut Siswati, sabu dengan berat bruto 4,01 Gram ditemukan disaku celana sebelah kanan bagian depan.

"Sabu itu AR simpan di dalam botol deodoran merk Rexona warna hijau. Keterangan awal AR saat diintrogasi, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial RD," ucapnya.

Selain barang bukti sabu tersebut, tim Opsnal juga mendapati uang hasil penjualan sebesar Rp700.000.

"Saat tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah RD, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Siswati.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved