Berita Nunukan Terkini

Penegakkan Hukum di Imigrasi Nunukan Tahun 2023 Alami Peningkatan Signifikan, Begini Penjelasannya

Penegakan hukum di Imigrasi Nunukan jadi aspek krusial dan harus diawasi terus. Untuk itu di tahun 2023 ini alami peningkatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan lakukan press release setelah mengamankan empat orang diduga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di wilayah Lumbis, Kabupaten Nunukan, pada Kamis (09/03/2023). 

"Para WNA yang tinggal lebih lama dari izin tinggal ini bervariasi mulai satu hari, dua hari, tiga hari sampai 19 hari dan terhadap WNA ini diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019," ungkap Ryan.

Ryan menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan Imigrasi Nunukan memberikan sinyal kuat tentang tekad pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan warga.

Dia berharap peredaran orang dan
kebijakan keimigrasian dapat dikelola dengan lebih efektif, mendukung terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan teratur di wilayah Nunukan.

"Meskipun tantangan terus ada, namun langkah-langkah ini memberikan keyakinan bahwa pemerintah setempat memiliki strategi yang kuat dalam menanggapi dan menyelesaikan permasalahan keimigrasian," imbuh Ryan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved