Berita Nunukan Terkini
Penegakkan Hukum di Imigrasi Nunukan Tahun 2023 Alami Peningkatan Signifikan, Begini Penjelasannya
Penegakan hukum di Imigrasi Nunukan jadi aspek krusial dan harus diawasi terus. Untuk itu di tahun 2023 ini alami peningkatan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
"Para WNA yang tinggal lebih lama dari izin tinggal ini bervariasi mulai satu hari, dua hari, tiga hari sampai 19 hari dan terhadap WNA ini diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019," ungkap Ryan.
Ryan menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan Imigrasi Nunukan memberikan sinyal kuat tentang tekad pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan warga.
Dia berharap peredaran orang dan
kebijakan keimigrasian dapat dikelola dengan lebih efektif, mendukung terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan teratur di wilayah Nunukan.
"Meskipun tantangan terus ada, namun langkah-langkah ini memberikan keyakinan bahwa pemerintah setempat memiliki strategi yang kuat dalam menanggapi dan menyelesaikan permasalahan keimigrasian," imbuh Ryan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Kantor Kelas II TPI Nunukan
penegakkan hukum
Ryan Aditya
Kantor Imigrasi Nunukan
pidana penjara
denda
WNA
TribunKaltara.com
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.