Berita Nunukan Terkini

Simpan 1,6 Kg Sabu dalam Mesin Las Listrik, Pria Tarakan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan

Sembunyikan 1,6 Kg sabu-sabu dalam mesin las listrik, seorang pria inisial RA (36) asal Kota Tarakan diamankan Polres Nunukan pada Jumat (24/12/2023).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Iptu Siswati
Sembunyikan 1,6 Kg sabu-sabu dalam mesin las listrik, seorang pria inisial RA (36) asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada Jumat (24/12/2023), sekira pukul 08.46 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawa 1,6 Kg sabu-sabu dalam mesin las listrik, seorang pria inisial RA (36) asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara diamankan Tim Resnarkoba Polres Nunukan pada Jumat (24/12/2023), sekira pukul 08.46 Wita.

Tersangka RA diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Dermaga PLBN Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan RA diamankan berbekal informasi yang diperoleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

"Saat dilakukan penyelidikan tersangka RA berhasil ditemukan tim Opsnal di Dermaga PLBN Sebatik Jalan Ahmad Yani, RT 004, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, sekira pukul 08.47 Wita," kata Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/12/2023), sore.

Baca juga: Intip Proses Pembuatan Garam Gunung di Krayan Nunukan, Pemasaran Lebih Banyak ke Malaysia

Menurutnya, saat itu RA terlihat membawa sebuah tas ransel dan sebuah kotak kardus warna coklat.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan RA, dalam kotak kardus warna coklat tersebut ditemukan seperangkat mesin las listrik.

"Begitu mesin las listrik dibongkar ditemukan sebanyak dua bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi sabu," ucap Siswati.

Saat dilakukan penimbangan dua bungkus plastik transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 1.600 GramĀ atau 1,6 Kg.

"Masing-masing bungkus berisi 800 Gram. Hasil interogasi awal RA menerangkan bahwa dirinya telah membawa sabu milik seorang laki-laki yang berada di Tawau, Malaysia dengan inisial AB," ujar Siswati.

Dijanjikan Upah Rp57 Juta

Siswati beberkan upah yang dijanjikan AB kepada RA ketika berhasil membawa sabu 1,6 Kg ke Toli-toli, Sulawesi Tenggara sebesar Rp57 Juta.

"Namun RA belum mengetahui siapa orang yang akan menjemputnya di Toli-toli, karena alur perjalanannya dikendalikan oleh AB," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka RA dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved