Berita Nasional Terkini
Terungkap di Persidangan, Polisi Sebut Firli Bahuri Transaksi Rp800 Juta dalam Bentuk Valas
Terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, polisi sebut Ketua KPK non aktif Firli Bahuri transaksi Rp800 juta dalam bentuk valas.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, polisi sebut Ketua KPK non aktif Firli Bahuri transaksi Rp800 juta dalam bentuk valuta asing atau valas.
Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Dalam jawabannya itu Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengungkap bahwa ada transaksi Rp800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri dan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar.
Adapun transaksi itu bermula pada saat Firli Bahuri menghubungi seseorang bernama Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan agar Irwan Anwar menghubunginya.
"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi," ujar Putu.
Baca juga: Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Mengapa Firli Bahuri tak Ditahan Polisi? Respons Kapolri
Kemudian setelah menerima telepon itu barulah terjadi transaksi antara SYl, Firli Bahuri dan Irwan Anwar di safe house, tempat tinggal Firli Bahuri, di Jl Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Antara saudara SYL, Irwan Anwar, dan pemohon ( Firli Bahuri ), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," pungkasnya.
Setelah transaksi itu Putu juga menerangkan, bahwa Gerardus Edward Pambudi selaku Pamwal Firli Bahuri melakukan penukaran valas pada 16 hingga 17 Februari 2021.

Adapun nominal valas yang ditukar oleh pengawal Firli senilai Rp 616.275.000.
"Bahwa tanggal 16 sampai 17 April 2021 terjadi transaksi pertukaran valas oleh saudara Gerardus Edward Pramboedi, selaku Pamwal Ketua KPK RI, senilai Rp 616.275.000," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam praperadilannya, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
Dalam sidang praperadilan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Baca juga: Inilah Alasan Polri Tidak Menahan Firli Bahuri Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
Adapun permohonan itu diajukan lantaran pemohon berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon ( Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ) menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
persidangan
praperadilan
PN Jakarta Selatan
Ketua KPK
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Irwan Anwar
Kapolda Metro Jaya
pemerasan
Sosok Kombes Budi Hermanto, Akpol 2000 Kabid Humas Polda Metro Jaya Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Kombes Ade Safri, Promosi Jenderal Usai Mutasi Polri, Dulu Tetapkan Firli Bahuri Tersangka |
![]() |
---|
4 Fakta Kartu Pers Istana Jurnalis CNN Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo, Ini Respons Mensesneg |
![]() |
---|
Daftar Jenderal Baru di Angkatan Laut Usai Mutasi TNI, Eks Ajudan Jokowi Kini Bintang 3 |
![]() |
---|
Sosok Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Hasil Mutasi Polri, Eks Pemburu KKB Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.