Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Pil Ekstasi
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Bulungan, Satu Orang Mahasiswa di Kaltara
Seorang mahasiswa di Kalimantan Utara terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang kini diamankan Polresta Bulungan.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -TribunBreakingNews- Tiga orang tersangka kembali dibekuk Polresta Bulungan, saat melakukan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 15 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3400 butir diamankan dari tiga orang tersangka berinisial DR, AR dan R. Dua warga Tarakan, dan 1 orang merupakan warga Sebatik, Nunukan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Resorse Narkoba (Satreskorba) Polresta Bulungan masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Kami masih mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap Bandarnya,","ucap Agus Nugraha.
Baca juga: Polresta Bulungan Gagalkan Penyeludupan 15 Kg Sabu dan 3400 Butir Pil Ekstasi dari Sebatik
Salah satu dari tersangka merupakan mahasiswa dari universitas di wilayah Kalimantan Utara.
"Salah satunya berstatus mahasiswa, dan dua diantaranya merupakan kawanan," lanjut Agus Nugraha.
Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini rencananya akan dikirim menuju Pinrang Sulawesi Selatan.
"DR yang ditugaskan sebagai kurir mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 20 juta namun itu diluar tugas utamanya," beber Agus Nugraha, Tanjung Selor (14/12).
Namun nantinya, lanjut Agus Nugraha, jika tugas pengantaran selesai akan diberikan imbalan kembali sekitar Rp 30 juta, menurut pengakuan tersangka.
Baca juga: Selundupkan Sabu 31 Kg dan 100 Pil Ekstasi, Pria Toli-toli di Nunukan Terancam Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, Kasat Satreskorba Polresta Bulungan, Moehamad Hasan mengatakan, untuk saat ini Satreskorba Polresta Bulungan sedang berupaya melakukan mendalaman dan pengejaran terhadap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat dari peredaran gelap narkoba di Kalimantan Utara.
"Kami sedang melakukan pendalam dan pengejaran terhadap tiga DPO dengan inisial, RL (Tarakan), BD (Nunukan) dan AL (Nunukan)," kata Moehammad Hasan.
Dimana RL ini bertugas untuk menerima sabu-sabu di Pinrang dan pemberi perintah kepada DR untuk mengambil benda haram tersebut di Sebatik, serta BD merupakan koordinator lapangan si Sebatik dan mengambil Sabu dari Tawau, Malaysia dan AL bertugas mempacking Narkotika di Sebatik kedalam mobil Pick-up dengan Nomor Polisi DD 8943 SM.
Moehammad Hasa juga mengatakan, bahwa dugaan kuat tersangka yang berhasil dilumpuhkan oleh Satreskorba Polresta Bulungan ini merupakan sindikan jaringan peredaran Narkoba Internasional. Hal ini karena barang haram tersebut di Drop dari Tawau, Malaysia.
"Dugaan kuat, jaringan Internasional," pungkasnya.

Berkaitan dengan ini, Kapolresta Bulungan menghimbau kepada masyarakat agar aktif membantu dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Utara, Sebab1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dapat menyelamatkan sekitar 4000 jiwa orang. jadi dengan adanya pengungkapan 15 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3400 butir pil ekstasi dapat menyelamatkan sekitar 63.400 jiwa.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.