Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Pil Ekstasi
BREAKING NEWS Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan 3400 Pil Ekstasi
Keberhasilan Polresta Bulungan, setelah gagalkan masuknya 15 Kg sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi dari Sebatik Nunuykan ke Bulungan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN -TribunBreakingNews- Jajaran Satreskoba bersama Sabhara Polresta Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari Sebatik menuju Bulungan, Kalimantan Utara pada Sabtu (09/12/2023).
Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 15 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebantak 3400 butir diamankan dari 3 orang tersangka. Dua warga Tarakan, dan 1 orang merupakan warga Sebatik, Nunukan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dalam rilisnya pada Kamis (14/12/2023) mengungkapkan, penangkapan 3 orang pelaku yang merupakan kurir ini, bermula dari adanya laporan masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Sebatik, Nunukan pada Sabtu (09/12/2023).
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolresta Bulungan, anggota Sat Reskoba dan Sabhara melakukan patroli di jalan trans Kalimantan.
Baca juga: Selundupkan Sabu 31 Kg dan 100 Pil Ekstasi, Pria Toli-toli di Nunukan Terancam Penjara Seumur Hidup
Pada saat patroli, anggota mendapati satu unit mobil pikap Grandmax, sesuai ciri-ciri yang disebutkan.
Oleh petugas polisi pun menghentikan mobil yang dikendarai oleh DR (43 tahun) di jalan poros Bulungan - Malinau. Tepatnya di daerah Tanjung Palas. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan, dan mendapati 15 bungkus pancake ukuran 1 kg yang diduga berisi sabu-sabu.
Selain itu, ditemukan juga 4 bungkusan berisi pil ekstasi sebanyak 3400 butir. Beberapa kemasan berisi narkotika ini, ditemukan dalam dashboard mobil, dan juga di dalam bantal.
Polisi lantas mengamankan DR. Dari pengakuannya dia hanya merupakan suruhan dari RL. Dia diminta mengambil "barang" ke Sebatik untuk dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam pengembangan selanjutnya, sekira pukul 17.30 Wita di hari yang sama, polisi mengamankan AR (21 tahun) di SPBU Kilometer 2 Tanjung Selor. Ar juga merupakan suruyan RL dan BD untuk menemani DR.

Polisi Polresta Bulungan terus melakukan pengembangan, hingga akhir kembali mengamankan tersangka lainnya. Yaitu, R (21 tahun) di Kampung Empat, Tarakan Timur. R, juga merupakan perantara dari jaringan pengiriman narkotika yang diduga berasal dari Malaysia tersebut.
Ketiga tersangka, kata Kapolresta Bulungan, kini telah ditahan di Mapolresta Bulungan. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan memburu beberapa pelaku lain yang turut terlibat.
Polisi juga telah menetapkan beberapa orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada ketiga tersangka yang sekarang sudah ditangkap, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) subsidair pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana mininal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan denda Rp 12,5 miliar.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 15 bungkus pancake China berisi sabu-sabu, 3400 butir ekstasi, handphone, serta 1 unit mobil pikap.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.