Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Pil Ekstasi
63.400 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba, Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Dengan keberhasilan Polresta Bulungan gagalkan penyeludupan sabu-sabu dan pil ekstasi masuk ke Bulungan, berarti menyelamtkan 63.400 jiwa dari narkoba
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menyebutkan, dari pengungkapan 15 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi beberapa hari lalu, berarti telah menyelamatkan 63.400 jiwa dari bahaya narkoba.
Ia mengungkapkan, sesuai penghitungan, 1 Kg sabu-sabu akan membahayakan 4000 jiwa manusia. Begitu pun dengan bahaya dari pil ekstasi.
Dengan demikian, dari berhasilnya digagalkan peredaran 15 kg sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi, sama dengan telah menyelamatkan 63.400 jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolresta mengatakan, bahaya narkoba di Indonesia, tak terkecuali di Kaltara, termasuk di Bulungan sudah semakin mengkhawatirkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan 3400 Pil Ekstasi
Narkoba, kata dia, merupakan extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa. "Kami berharap kepada masyarakat, untuk ikut berperan dalam memberantas narkoba," imbaunya.
Hal ini sebagaimana dalam Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Di mana masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya, dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan.
Seperti diberitakan, jajaran Satreskoba bersama Sabhara Polresta Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari Sebatik menuju Bulungan, Kalimantan Utara pada Sabtu (09/12/2023).
Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 15 kilogram (kg) dan ekstasi sebantak 3400 butir diamankan dari 3 orang tersangka. Dua warga Tarakan, dan 1 orang merupakan warga Sebatik, Nunukan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dalam rilisnya pada Kamis (14/12/2023) mengungkapkan, penangkapan 3 orang pelaku yang merupakan kurir ini, diamankan pada saat polisi melakukab patroli di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah Tanjung Palas.

Ketiga tersangka, adalah DR (43 tahun) , Ar (21 tahun) dan R (21 tahun). Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 15 bungkus pancake China berisi sabu-sabu, 3400 butir ekstasi, handphone, uang tunai Rp 16 juta, serta 1 unit mobil pikap.
Kepada ketiga tersangka yang sekarang sudah ditangkap, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) subsidair pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana mininal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan denda Rp 12,5 miliar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.