Berita Tarakan Terkini

Gegara Ditawari Minuman Anggur Merah dan Berujung Cekcok, Pelaku Dilaporkan ke Polres Tarakan

Satu orang pelaku penganiayaan dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan pada 8 Desember 2023. Pasalnya, pelaku bisa dikatakan bernasib sial.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Pelaku AB hanya bisa menunduk dan mengikuti prosedur hukum usai dilaporkan korbannya dan ditampilkan dalam rilis pers Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu orang pelaku penganiayaan dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan pada 8 Desember 2023.

Pasalnya, pelaku berinisial AB ini bisa dikatakan sedang bernasib sial.

Ia dilaporkan melakukan penganiayaan kepada korbannya saat berada di lokasi biliar.

Padahal persoalan bukan dimulai oleh pelaku berdasarkan hasil keterangan.

Baca juga: H-5 Pelaksanaan Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, 2.148 Penumpang Keluar dari Tarakan

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kejadian penganiayaan yang terjadi di salah satu lokasi billiar berada di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Pamusian Kota Tarakan pada 7 Desember 2023 pukul 23.30 WITA.

Diterangkan Kasat Reskrim, saat hari kejadian, korban sedang bermain biliar dengan teman-temannya.

Kemudian saat bermain biliar, menerima tawaran anggur merah dari pelapor.

Pelaku tidak menggubris dan menolak tawaran anggur merah dari pelapor.

Dan pelapor terus memaksa sampai menumpahkan minuman ke seluruh tubuh pelaku atau terlapor.

Setelah itu terjadi keributan dan percekcokan antara pelaku dan korban.

Dan pelaku sempat dilerai temannya.Setelah itu, pelaku kembali bermain billiar.

Setelahnya, beberapa saat kemudian, rekan korban datang dan ingin berbicara di parkiran.

Korban tak terima perlakuan penolakan pelaku.

Kemudian mendatangi meja biliar pelaku.

Karena geram dengan tingkah laku korban, pelamu memukul korban.

"Setelah berbicara dengan korban dan pelaku, pelaku memukul wajah korban di bagian jidat dan kemudian saat itu, korban tersungkur. Pelaku kembali memukul sehingga ada luka di bagian lutut sebelah kanan. Pelaku kami amankan pada pukul 02.00 WITA, di kediaman keluarganya pada tanggal 8 Desember 2023,” terangnya.

Adapun hasil interogasi, benar saat itu korban menawarkan anggur merah.

Namun sebelumnya pelaku juga meminum anggur merah sebanyak dua gelas.

Kemudian terjadi ketersinggungan akibat tumpahan anggur merah dan pelaku memukul korban.

“Jadi dapat dijelaskan pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Korban dan pelaku tidak saling kenal. Motifnya ketersinggungan, dalam keadaan oleng, tumpah minuman tersinggung. Pengakuan korban baru minum dua gelas,” jelasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pipit Mutiara Jaya Posisi Executive PA and Corporate Secretary di Tarakan Kaltara

Korban dipukul di bagian wajah sebelah kanan, jidat dan lutut.

Pelaku kemungkinan di bawah pengaruh minol. Pelaku warga Mamburungan bekerja di bengkel.

“Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara,” tukasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved