Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Gugatan Wali Kota Tarakan Dikabulkan, dr Khairul Menjabat hingga 2024? Penjelasan Ketua MK Suhartoyo

Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

|
Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, Khairul. Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru Wali Kota Tarakan dr Khairul cs yang menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Dalam artikel ini juga terdapat penjelasan Ketua MK Suhartoyo soal gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tarakan dr Khairul bersama enam kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya menggugat soal masa jabatan kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada.

Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023


- Drs. Dedie A. Rachim, MA ( Wakil Wali Kota Bogor )

- Drs. Murad Ismail ( Gubernur Maluku )

- Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. atau Emil Dardak ( Wagub Jatim )

- Dr. Bima Arya Sugiarto ( Wali Kota Bogor )

- H. Marten A. Taha, S.E ( Wali Kota Gorontalo )

- Hendri Septa, B.BUS. (Acc), MIB ( Wali Kota Padang )

- dr.Khairul, M.Kes ( Wali Kota Tarakan )

Dalam gugatannya ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul cs mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu, membuat masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul dianggap terpotong.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada membuat Wali Kota Tarakan dr Khairul akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023 tahun ini.

Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul diangggap terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.

Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Wali Kota Tarakan dr Khairul nantinya, akan dijabat oleh Penjabat Wali Kota Tarakan.

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019, setelah terpilih dalam Pilwalkot 2018 lalu.

Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong.
Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong. (Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan)

Baca juga: Masa Tugas Wali Kota Tarakan Berakhir Desember 2023, Diganti Pj yang Ditunjuk Presiden Jokowi


Hasil sidang MK terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs


Melansir laman resmi MK pada Kamis 21 Desember 2023 malam, dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

Mahkamah juga menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” tandas Suhartoyo.

Jika menilik putusan MK terbaru, Wali Kota Tarakan dr Khairul akan menjabat hingga 2024 mendatang (masa jabatan lima tahun), atau batal akhiri masa jabatan bulan Desember 2023 tahun ini.

Pasalnya, Wali Kota Tarakan dr Khairul merupakan kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan 2018, namun baru dilantik pada 2019.

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019.

Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes.
Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK


Satu hakim dissenting opinion

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki pendapat berbeda.

Ia berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak memiliki kedudukan hukum, dan seharusnya dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum.

Oleh karena itu, dalam menjawab pokok permohonan, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan a quo, Daniel sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.

Profil dr Khairul

Nama: dr Khairul Mkes

Jabatan: Wali Kota Tarakan

Tempat, tanggal lahir: Kota Parepare, Sulawesi Selatan, 3 Juni 1964

Riwayat Pendidikan

SD Negeri Teladan No. 27 Samarinda

SMP Muhammadiyah Samarinda

SMA Negeri 1 Samarinda

Sarjana Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar

Magister Kesehatan Universitas Hasanuddin, Makassar

Riwayat Pekerjaan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Sekretaris Daerah Kota Tarakan

Staf Ahli Wali Kota Tarakan Bidang Administrasi Umum dan Pelayanan Publik 

Wali Kota Tarakan 


Disclaimer: Hingga berita ini tayang Kamis 21 Desember 2023 pukul 22.53 WITA malam, jurnalis TribunKaltara.com masih coba melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Tarakan dr Khairul.

(*)

Penulis: Amiruddin

 

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved