Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada
Gugatan Wali Kota Tarakan Dikabulkan, dr Khairul Menjabat hingga 2024? Penjelasan Ketua MK Suhartoyo
Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru Wali Kota Tarakan dr Khairul cs yang menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Dalam artikel ini juga terdapat penjelasan Ketua MK Suhartoyo soal gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tarakan dr Khairul bersama enam kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya menggugat soal masa jabatan kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada.
Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023
- Drs. Dedie A. Rachim, MA ( Wakil Wali Kota Bogor )
- Drs. Murad Ismail ( Gubernur Maluku )
- Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. atau Emil Dardak ( Wagub Jatim )
- Dr. Bima Arya Sugiarto ( Wali Kota Bogor )
- H. Marten A. Taha, S.E ( Wali Kota Gorontalo )
- Hendri Septa, B.BUS. (Acc), MIB ( Wali Kota Padang )
- dr.Khairul, M.Kes ( Wali Kota Tarakan )
Dalam gugatannya ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul cs mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.
Bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu, membuat masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul dianggap terpotong.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada membuat Wali Kota Tarakan dr Khairul akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023 tahun ini.
Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul diangggap terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.
Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Wali Kota Tarakan dr Khairul nantinya, akan dijabat oleh Penjabat Wali Kota Tarakan.
dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019, setelah terpilih dalam Pilwalkot 2018 lalu.
Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie
dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Baca juga: Masa Tugas Wali Kota Tarakan Berakhir Desember 2023, Diganti Pj yang Ditunjuk Presiden Jokowi
Hasil sidang MK terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs
Melansir laman resmi MK pada Kamis 21 Desember 2023 malam, dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
Mahkamah juga menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” tandas Suhartoyo.
Jika menilik putusan MK terbaru, Wali Kota Tarakan dr Khairul akan menjabat hingga 2024 mendatang (masa jabatan lima tahun), atau batal akhiri masa jabatan bulan Desember 2023 tahun ini.
Pasalnya, Wali Kota Tarakan dr Khairul merupakan kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan 2018, namun baru dilantik pada 2019.
dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019.
Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie
dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK
Satu hakim dissenting opinion
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki pendapat berbeda.
Ia berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak memiliki kedudukan hukum, dan seharusnya dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum.
Oleh karena itu, dalam menjawab pokok permohonan, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan a quo, Daniel sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.
Profil dr Khairul
Nama: dr Khairul Mkes
Jabatan: Wali Kota Tarakan
Tempat, tanggal lahir: Kota Parepare, Sulawesi Selatan, 3 Juni 1964
Riwayat Pendidikan
SD Negeri Teladan No. 27 Samarinda
SMP Muhammadiyah Samarinda
SMA Negeri 1 Samarinda
Sarjana Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar
Magister Kesehatan Universitas Hasanuddin, Makassar
Riwayat Pekerjaan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan
Sekretaris Daerah Kota Tarakan
Staf Ahli Wali Kota Tarakan Bidang Administrasi Umum dan Pelayanan Publik
Wali Kota Tarakan
Disclaimer: Hingga berita ini tayang Kamis 21 Desember 2023 pukul 22.53 WITA malam, jurnalis TribunKaltara.com masih coba melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Tarakan dr Khairul.
(*)
Penulis: Amiruddin
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Suhartoyo
Wali Kota Tarakan
dr Khairul
Khairul
Ketua MK
Mahkamah Konstitusi
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
UU Pilkada
Tarakan
Effendhi Djuprianto
gugatan
masa jabatan
Irianto Lambrie
kepala daerah
Wali Kota
MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Tarakan Cs, Khofifah Indar Parawansa Jabat Gubernur Jatim hingga 2024 |
![]() |
---|
Kekayaan Wali Kota Tarakan dr Khairul Rp 34.9 M, Segera Akhiri Masa Jabatan, Punya 33 Bidang Tanah |
![]() |
---|
PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.