Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong

Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan
Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini profil Wali Kota Tarakan dr Khairul.

Nama Wali Kota Tarakan dr Khairul kini jadi perhatian usai mengugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dalam gugatannya ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu, membuat masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul dianggap terpotong.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada membuat Wali Kota Tarakan dr Khairul akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023 tahun ini.

Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul diangggap terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.

FOTO Suasana sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul hari ini.
FOTO Suasana sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul hari ini. (Tangkapan Layar MK)

Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Wali Kota Tarakan dr Khairul nantinya, akan dijabat oleh Penjabat Wali Kota Tarakan.

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019.

Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Lantas siapa sebenarnya Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya terpotong?

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Profil Wali Kota Tarakan dr Khairul


Wali Kota Tarakan dr Khairul diketahui lahir 3 Juni 1964 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

dr Khairul merupakan Wali Kota Tarakan yang berlatar dokter.

Pendidikan kedokteran Wali Kota Tarakan dr Khairul ditempuh di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved