Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong

Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan
Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong. 

SMP Muhammadiyah Samarinda

SMA Negeri 1 Samarinda

Sarjana Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar

Magister Kesehatan Universitas Hasanuddin, Makassar

Riwayat Pekerjaan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Sekretaris Daerah Kota Tarakan

Staf Ahli Wali Kota Tarakan Bidang Administrasi Umum dan Pelayanan Publik

Baca juga: Bedah Buku “1000 JALAN PENGABDIAN” dr Khairul, Siasat Menikah dan Cerita Lucu saat Bawa Seserahan

Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul terkait masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Pada Rabu 29 November 2023 kemarin, telah dilakanakan sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) atas gugatan yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul.

Semula, agenda perbaikan permohonan (II) terkait gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul, dijadwalkan pada hari Selasa, 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB kemarin.

Namun, nyatanya sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) terkait gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul soal masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, baru dihelat Rabu 29 November 2023 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang gugatan soal masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, Wali Kota Tarakan dr Khairul diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Visi Law Office, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Kuasa hukum yang wakili Wali Kota Tarakan dr Khairul, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Donal Fariz, dan Reyhan Rezki Nata

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved