Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong

Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan
Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong. 

Penelusuran TribunKaltara.com di situs resmi MK RI, Wali Kota Tarakan dr Khairul tak sendiri dalam gugatannya di MK RI kali ini.

Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes.
Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Dalam nomor perkara 143/PUU-XXI/2023, Wali Kota Tarakan dr Khairul bersama enam kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.

Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023


- Drs. Dedie A. Rachim, MA ( Wakil Wali Kota Bogor )

- Drs. Murad Ismail ( Gubernur Maluku )

- Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. atau Emil Dardak ( Wagub Jatim )

- Dr. Bima Arya Sugiarto ( Wali Kota Bogor )

- H. Marten A. Taha, S.E ( Wali Kota Gorontalo )

- Hendri Septa, B.BUS. (Acc), MIB ( Wali Kota Padang )

- dr.Khairul, M.Kes ( Wali Kota Tarakan )

Sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) atas gugatan yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul Cs hari ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Kali ini, Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim MK Saldi Isra dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) atas gugatan yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul Cs.

Menggugat UU Pilkada ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul terlihat didampingi oleh advokat dari kantor hukum Visi Law Firm.
Menggugat UU Pilkada ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul terlihat didampingi oleh advokat dari kantor hukum Visi Law Firm. (Tangkapan Layar MK)

Baca juga: BREAKING NEWS Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada di MK Terkait Masa Jabatannya yang Terpotong

Wali Kota Tarakan Didampingi Rasamala Aritonang dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Wali Kota Tarakan dr Khairul menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul itu, terkait masa jabatannya yang terpotong.

Diketahui, Wali Kota Tarakan dr Khairul akan akhiri masa jabatan pada 2023 tahun ini.

Wali Kota Tarakan dr Khairul akhiri masa jabatan tahun 2023, berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.

Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Wali Kota Tarakan dr Khairul didampingi advokat dari kantor hukum Visi Law Office, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Terlihat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Wali Kota Tarakan dr Khairul didampingi advokat yang juga eks pegawai KPK Rasamala Aritonang.

Juga ada eks Jubir KPK Febri Diansyah yang jadi pengacara yang ditunjuk dampingi Wali Kota Tarakan dr Khairul terkait gugatan di MK.

Selain itu ada Donal Fariz yang juga pengacara berlatar belakang aktivis anti korupsi.

Serta ada nama advokat Reyhan Rezki Nata yang juga advokat di kantor hukum Visi Law Office

 

Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes
Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

 

 

Baca juga: Gugat UU Pilkada, Wali Kota Tarakan Didampingi Rasamala Aritonang dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Alasan Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada ke MK


Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, TribunBreakingNews - Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK, terkait masa jabatannya yang terpotong.

Informasi Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK diperoleh TribunKaltara.com di situs resmi MK pada Rabu 29 November 2023 pagi.

Terlihat di situs resmi MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK bersama enam kepala daerah lainnya yang masa jabatannya juga terpotong.

Wali Kota Tarakan dr Khairul cs mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Untuk diketahui, Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara dr Khairul dilantik pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul akan berakhir pada Desember 2023.

Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.

Rencananya, hari ini Rabu 29 November 2023, akan dilaksanakan sidang di MK terkait gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.

Agenda sidang mengutip laman resmi MK hari ini, yakni perbaikan permohonan (II) yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.

Hingga berita ini dirilis, TribunKaltara.com masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Tarakan dr Khairul.

 

(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

 

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved