Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong

Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan
Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini profil Wali Kota Tarakan dr Khairul.

Nama Wali Kota Tarakan dr Khairul kini jadi perhatian usai mengugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dalam gugatannya ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu, membuat masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul dianggap terpotong.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada membuat Wali Kota Tarakan dr Khairul akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023 tahun ini.

Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul diangggap terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.

FOTO Suasana sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul hari ini.
FOTO Suasana sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul hari ini. (Tangkapan Layar MK)

Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Wali Kota Tarakan dr Khairul nantinya, akan dijabat oleh Penjabat Wali Kota Tarakan.

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019.

Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Lantas siapa sebenarnya Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya terpotong?

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Profil Wali Kota Tarakan dr Khairul


Wali Kota Tarakan dr Khairul diketahui lahir 3 Juni 1964 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

dr Khairul merupakan Wali Kota Tarakan yang berlatar dokter.

Pendidikan kedokteran Wali Kota Tarakan dr Khairul ditempuh di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar

Sebelum jabat Wali Kota Tarakan, dr Khairul pernah menempati sejumlah posisi di Pemkot Tarakan.

Tercatat dr Khairul pernah jabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin juga pernah jabat Sekretaris Daerah Kota Tarakan

Selanjutnya, dr Khairul juga pernah jabat Staf Ahli Wali Kota Tarakan Bidang Administrasi Umum dan Pelayanan Publik

Hingga akhirnya dr Khairul memutuskan maju di Pilwalkot Tarakan 2018, dengan berpasangan Effendi Djuprianto

dr Khairul dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie

Pada Desember 2023 ini, dr Khairul akan segera akhiri masa jabatan selaku Wali Kota Tarakan, berdasarkan UU Pilkada

Namun jelang masa jabatan berakhir selaku Wali Kota Tarakan, dr Khairul gugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr Khairul. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Profil dr Khairul

Nama: dr Khairul Mkes

Jabatan: Wali Kota Tarakan

Tempat, tanggal lahir: Kota Parepare, Sulawesi Selatan, 3 Juni 1964

Riwayat Pendidikan

SD Negeri Teladan No. 27 Samarinda

SMP Muhammadiyah Samarinda

SMA Negeri 1 Samarinda

Sarjana Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar

Magister Kesehatan Universitas Hasanuddin, Makassar

Riwayat Pekerjaan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Sekretaris Daerah Kota Tarakan

Staf Ahli Wali Kota Tarakan Bidang Administrasi Umum dan Pelayanan Publik

Baca juga: Bedah Buku “1000 JALAN PENGABDIAN” dr Khairul, Siasat Menikah dan Cerita Lucu saat Bawa Seserahan

Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul terkait masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Pada Rabu 29 November 2023 kemarin, telah dilakanakan sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) atas gugatan yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul.

Semula, agenda perbaikan permohonan (II) terkait gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul, dijadwalkan pada hari Selasa, 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB kemarin.

Namun, nyatanya sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) terkait gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul soal masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, baru dihelat Rabu 29 November 2023 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang gugatan soal masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, Wali Kota Tarakan dr Khairul diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Visi Law Office, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Kuasa hukum yang wakili Wali Kota Tarakan dr Khairul, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Donal Fariz, dan Reyhan Rezki Nata

Penelusuran TribunKaltara.com di situs resmi MK RI, Wali Kota Tarakan dr Khairul tak sendiri dalam gugatannya di MK RI kali ini.

Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes.
Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Dalam nomor perkara 143/PUU-XXI/2023, Wali Kota Tarakan dr Khairul bersama enam kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.

Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023


- Drs. Dedie A. Rachim, MA ( Wakil Wali Kota Bogor )

- Drs. Murad Ismail ( Gubernur Maluku )

- Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. atau Emil Dardak ( Wagub Jatim )

- Dr. Bima Arya Sugiarto ( Wali Kota Bogor )

- H. Marten A. Taha, S.E ( Wali Kota Gorontalo )

- Hendri Septa, B.BUS. (Acc), MIB ( Wali Kota Padang )

- dr.Khairul, M.Kes ( Wali Kota Tarakan )

Sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) atas gugatan yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul Cs hari ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Kali ini, Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim MK Saldi Isra dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) atas gugatan yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul Cs.

Menggugat UU Pilkada ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul terlihat didampingi oleh advokat dari kantor hukum Visi Law Firm.
Menggugat UU Pilkada ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul terlihat didampingi oleh advokat dari kantor hukum Visi Law Firm. (Tangkapan Layar MK)

Baca juga: BREAKING NEWS Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada di MK Terkait Masa Jabatannya yang Terpotong

Wali Kota Tarakan Didampingi Rasamala Aritonang dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Wali Kota Tarakan dr Khairul menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul itu, terkait masa jabatannya yang terpotong.

Diketahui, Wali Kota Tarakan dr Khairul akan akhiri masa jabatan pada 2023 tahun ini.

Wali Kota Tarakan dr Khairul akhiri masa jabatan tahun 2023, berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.

Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Wali Kota Tarakan dr Khairul didampingi advokat dari kantor hukum Visi Law Office, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Terlihat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Wali Kota Tarakan dr Khairul didampingi advokat yang juga eks pegawai KPK Rasamala Aritonang.

Juga ada eks Jubir KPK Febri Diansyah yang jadi pengacara yang ditunjuk dampingi Wali Kota Tarakan dr Khairul terkait gugatan di MK.

Selain itu ada Donal Fariz yang juga pengacara berlatar belakang aktivis anti korupsi.

Serta ada nama advokat Reyhan Rezki Nata yang juga advokat di kantor hukum Visi Law Office

 

Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes
Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

 

 

Baca juga: Gugat UU Pilkada, Wali Kota Tarakan Didampingi Rasamala Aritonang dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Alasan Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada ke MK


Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, TribunBreakingNews - Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK, terkait masa jabatannya yang terpotong.

Informasi Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK diperoleh TribunKaltara.com di situs resmi MK pada Rabu 29 November 2023 pagi.

Terlihat di situs resmi MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK bersama enam kepala daerah lainnya yang masa jabatannya juga terpotong.

Wali Kota Tarakan dr Khairul cs mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Untuk diketahui, Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara dr Khairul dilantik pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul akan berakhir pada Desember 2023.

Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.

Rencananya, hari ini Rabu 29 November 2023, akan dilaksanakan sidang di MK terkait gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.

Agenda sidang mengutip laman resmi MK hari ini, yakni perbaikan permohonan (II) yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.

Hingga berita ini dirilis, TribunKaltara.com masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Tarakan dr Khairul.

 

(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

 

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved