Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Gugat UU Pilkada, Wali Kota Tarakan Didampingi Rasamala Aritonang dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Gugat UU Pilkada ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul didampingi advokat dari kantor hukum Visi Law Office, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

|
Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar MK
Gugat UU Pilkada ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul didampingi advokat dari kantor hukum Visi Law Office, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. 

TRIBUNKALTARA.COM - Wali Kota Tarakan dr Khairul menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul itu, terkait masa jabatannya yang terpotong.

Diketahui, Wali Kota Tarakan dr Khairul akan akhiri masa jabatan pada 2023 tahun ini.

Wali Kota Tarakan dr Khairul akhiri masa jabatan tahun 2023, berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.

Gugat UU Pilkada ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul didampingi advokat dari kantor hukum Visi Law Office, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Terlihat di situs resmi MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul didampingi advokat yang juga eks pegawai KPK Rasamala Aritonang.

Juga ada eks Jubir KPK Febri Diansyah yang jadi pengacara yang ditunjuk dampingi Wali Kota Tarakan dr Khairul terkait gugatan di MK.

Selain itu ada Donal Fariz yang juga pengacara berlatar belakang aktivis anti korupsi.

Serta ada nama advokat Reyhan Rezki Nata yang juga advokat di kantor hukum Visi Law Office

Saat berita ini ditulis, sidang gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul soal UU Pilkada tengah berlangsung di MK.

 

Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes
Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Baca juga: BREAKING NEWS Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada di MK Terkait Masa Jabatannya yang Terpotong


Alasan Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada ke MK


Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, TribunBreakingNews - Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK, terkait masa jabatannya yang terpotong.

Informasi Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK diperoleh TribunKaltara.com di situs resmi MK pada Rabu 29 November 2023 pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved