Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Gugatan Wali Kota Tarakan Dikabulkan, dr Khairul Menjabat hingga 2024? Penjelasan Ketua MK Suhartoyo

Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

|
Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, Khairul. Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru Wali Kota Tarakan dr Khairul cs yang menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Dalam artikel ini juga terdapat penjelasan Ketua MK Suhartoyo soal gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tarakan dr Khairul bersama enam kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya menggugat soal masa jabatan kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada.

Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023


- Drs. Dedie A. Rachim, MA ( Wakil Wali Kota Bogor )

- Drs. Murad Ismail ( Gubernur Maluku )

- Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. atau Emil Dardak ( Wagub Jatim )

- Dr. Bima Arya Sugiarto ( Wali Kota Bogor )

- H. Marten A. Taha, S.E ( Wali Kota Gorontalo )

- Hendri Septa, B.BUS. (Acc), MIB ( Wali Kota Padang )

- dr.Khairul, M.Kes ( Wali Kota Tarakan )

Dalam gugatannya ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul cs mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu, membuat masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul dianggap terpotong.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada membuat Wali Kota Tarakan dr Khairul akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023 tahun ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved