Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada
Gugatan Wali Kota Tarakan Dikabulkan, dr Khairul Menjabat hingga 2024? Penjelasan Ketua MK Suhartoyo
Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul diangggap terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.
Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Wali Kota Tarakan dr Khairul nantinya, akan dijabat oleh Penjabat Wali Kota Tarakan.
dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019, setelah terpilih dalam Pilwalkot 2018 lalu.
Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie
dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Baca juga: Masa Tugas Wali Kota Tarakan Berakhir Desember 2023, Diganti Pj yang Ditunjuk Presiden Jokowi
Hasil sidang MK terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs
Melansir laman resmi MK pada Kamis 21 Desember 2023 malam, dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
Mahkamah juga menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” tandas Suhartoyo.
Jika menilik putusan MK terbaru, Wali Kota Tarakan dr Khairul akan menjabat hingga 2024 mendatang (masa jabatan lima tahun), atau batal akhiri masa jabatan bulan Desember 2023 tahun ini.
Pasalnya, Wali Kota Tarakan dr Khairul merupakan kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan 2018, namun baru dilantik pada 2019.
dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019.
Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie
dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK
Satu hakim dissenting opinion
Suhartoyo
Wali Kota Tarakan
dr Khairul
Khairul
Ketua MK
Mahkamah Konstitusi
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
UU Pilkada
Tarakan
Effendhi Djuprianto
gugatan
masa jabatan
Irianto Lambrie
kepala daerah
Wali Kota
MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Tarakan Cs, Khofifah Indar Parawansa Jabat Gubernur Jatim hingga 2024 |
![]() |
---|
Kekayaan Wali Kota Tarakan dr Khairul Rp 34.9 M, Segera Akhiri Masa Jabatan, Punya 33 Bidang Tanah |
![]() |
---|
PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.