Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Gugatan Wali Kota Tarakan Dikabulkan, dr Khairul Menjabat hingga 2024? Penjelasan Ketua MK Suhartoyo

Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

|
Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, Khairul. Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. 

Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul diangggap terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.

Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Wali Kota Tarakan dr Khairul nantinya, akan dijabat oleh Penjabat Wali Kota Tarakan.

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019, setelah terpilih dalam Pilwalkot 2018 lalu.

Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong.
Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong. (Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan)

Baca juga: Masa Tugas Wali Kota Tarakan Berakhir Desember 2023, Diganti Pj yang Ditunjuk Presiden Jokowi


Hasil sidang MK terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs


Melansir laman resmi MK pada Kamis 21 Desember 2023 malam, dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

Mahkamah juga menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” tandas Suhartoyo.

Jika menilik putusan MK terbaru, Wali Kota Tarakan dr Khairul akan menjabat hingga 2024 mendatang (masa jabatan lima tahun), atau batal akhiri masa jabatan bulan Desember 2023 tahun ini.

Pasalnya, Wali Kota Tarakan dr Khairul merupakan kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan 2018, namun baru dilantik pada 2019.

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2019.

Ia dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie

dr Khairul dilantik jadi Wali Kota Tarakan didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Effendi Djuprianto

Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes.
Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK


Satu hakim dissenting opinion

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved