Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Gugatan Wali Kota Tarakan Dikabulkan, dr Khairul Menjabat hingga 2024? Penjelasan Ketua MK Suhartoyo

Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

|
Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, Khairul. Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. 

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki pendapat berbeda.

Ia berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak memiliki kedudukan hukum, dan seharusnya dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum.

Oleh karena itu, dalam menjawab pokok permohonan, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan a quo, Daniel sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.

Profil dr Khairul

Nama: dr Khairul Mkes

Jabatan: Wali Kota Tarakan

Tempat, tanggal lahir: Kota Parepare, Sulawesi Selatan, 3 Juni 1964

Riwayat Pendidikan

SD Negeri Teladan No. 27 Samarinda

SMP Muhammadiyah Samarinda

SMA Negeri 1 Samarinda

Sarjana Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar

Magister Kesehatan Universitas Hasanuddin, Makassar

Riwayat Pekerjaan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved