Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada
Gugatan Wali Kota Tarakan Dikabulkan, dr Khairul Menjabat hingga 2024? Penjelasan Ketua MK Suhartoyo
Kabar terbaru soal gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul cs, Mahkamah Konsitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki pendapat berbeda.
Ia berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak memiliki kedudukan hukum, dan seharusnya dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum.
Oleh karena itu, dalam menjawab pokok permohonan, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan a quo, Daniel sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.
Profil dr Khairul
Nama: dr Khairul Mkes
Jabatan: Wali Kota Tarakan
Tempat, tanggal lahir: Kota Parepare, Sulawesi Selatan, 3 Juni 1964
Riwayat Pendidikan
SD Negeri Teladan No. 27 Samarinda
SMP Muhammadiyah Samarinda
SMA Negeri 1 Samarinda
Sarjana Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar
Magister Kesehatan Universitas Hasanuddin, Makassar
Riwayat Pekerjaan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan
Suhartoyo
Wali Kota Tarakan
dr Khairul
Khairul
Ketua MK
Mahkamah Konstitusi
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
UU Pilkada
Tarakan
Effendhi Djuprianto
gugatan
masa jabatan
Irianto Lambrie
kepala daerah
Wali Kota
MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Tarakan Cs, Khofifah Indar Parawansa Jabat Gubernur Jatim hingga 2024 |
![]() |
---|
Kekayaan Wali Kota Tarakan dr Khairul Rp 34.9 M, Segera Akhiri Masa Jabatan, Punya 33 Bidang Tanah |
![]() |
---|
PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.