Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong

Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan
Simak profil Wali Kota Tarakan dr Khairul yang kini ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena masa jabatannya dianggap terpotong. 

Sebelum jabat Wali Kota Tarakan, dr Khairul pernah menempati sejumlah posisi di Pemkot Tarakan.

Tercatat dr Khairul pernah jabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin juga pernah jabat Sekretaris Daerah Kota Tarakan

Selanjutnya, dr Khairul juga pernah jabat Staf Ahli Wali Kota Tarakan Bidang Administrasi Umum dan Pelayanan Publik

Hingga akhirnya dr Khairul memutuskan maju di Pilwalkot Tarakan 2018, dengan berpasangan Effendi Djuprianto

dr Khairul dilantik sebagai Wali Kota Tarakan, oleh Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie

Pada Desember 2023 ini, dr Khairul akan segera akhiri masa jabatan selaku Wali Kota Tarakan, berdasarkan UU Pilkada

Namun jelang masa jabatan berakhir selaku Wali Kota Tarakan, dr Khairul gugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya ke MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr Khairul. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Profil dr Khairul

Nama: dr Khairul Mkes

Jabatan: Wali Kota Tarakan

Tempat, tanggal lahir: Kota Parepare, Sulawesi Selatan, 3 Juni 1964

Riwayat Pendidikan

SD Negeri Teladan No. 27 Samarinda

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved