Berita Tarakan Terkini
Aki Balak dan Pesisir Titik Rawan Peredaran Narkotika, Sepanjang 2023 BNNK Tarakan Tangani 7 Kasus
BNNK Tarakan ungkap sepanjang tahun 2023 pihaknya telah menangani 7 kasus peredaran narkotika hingga masuk P21 di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAIAN - Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Tarakan menangani 8 kasus peredaran narkotika yang diungkap.
Dari delapan kasus peredaran narkotika, ada tujuh kasus sudah masuki P21 dan melibatkan 9 orang tersangka. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
Dalam rilis persnya, Evon Meternik, Kepala BNNK Tarakan menyampaikan bahwa melalui Seksi Pemberantasan telah bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika agar mendapatkan hukuman maksimal dengan pengungkapan jaringan sindikat yang berhasil dipetakan.
Ia di dalam rilis pers pada Rabu (27/12/2023) sore kemarin menyampaikan bahwa pada sisi supply reduction, BNNK Tarakan melalui upaya pemberantasan, telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkapan kasus kejahatan narkotika sepanjang tahun 2023.
Baca juga: Pria Ini Diamankan saat Hendak Bertransaksi, Aki Balak Tarakan Dikenal "Pasar" Peredaran Narkotika
"Di antaranya pemetaan jaringan peredaran gelap narkotika dan kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 8 laporan khusus narkotika atau LKN. Berkas perkara yang sudah P-21 sebanyak 7 berkas dan melibatkan tujuh tersangka," papar Evon Meternik dalam rilisnya.
Ia juga melanjutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi khususnya Polres Tarakan. Ia menyebutkan sebenarnya target ada lima kasus. Namun yang muncul ada tujuh kasus dan diselsaikan.
"Tahun ini BNNK Tarakan berhasil amankan narkotika jenis sabu sebanyak 114,52 gram dengan jumlah 7 orang tersangka dimana semuanya pengedar. Tahun ini juga hanya kasus sabu diungkap tidak ada jenjs narkotika lainnya," jelas Evon Meternik.
Sejauh ini juga angka prevalensi secara umum belum diterbitkan secara nasional khusus untuk data kabupaten dan kota termasuk di BNNK Tarakan
"Angka prevalensi belum bisa disampaikan karena berbentuk validitas. Kemrin pengukuran tingkat provini, sampai hari ini kota belum dapat. Per kabupaten dan kota se-Indonesia belum ada angka prevalensinya. Mungkin nanti mellaui Pemkot bisa bantu survei," harap Evon Meternik.

Ia melanjutkan sebenarnya total ada 9 kasus. Namun dua kasus masih belum selesai pelimpahan sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan karena jelang akhir tahun dan baru bisa dilimpahkan di awal 2024.
Jumlah barang bukti juga mengalami peningkatan dari tahun lalu tapi tidak signifikan. Dalam hal ini sudah ada fungsi di Bidang Pemberantasan BNNP Kaltata bersama-sama mengungmal kasus dan kasus besar ditangani BNNP Kaltara sementara perkara skala menengah ke bawah ditangani BNNK Tarakan.
Berbicara wilayah rawan lanjutnya, Aki Balak dan pesisir wilayah Tarakan masih menjadi sorotan. Untuk pesisir lanjutnya di area belakang yang memiliki pantai dan jalur tikus dan rawan serta banyak dilakukan pengungkapan. Ia juga menyinggung wilayah Aki Balak
"Wilayah Aki Balak metode perekrutan diketahui diambil dari luar daerah dan berjualan di lokasi sesuai shift ada pagi siang dan malam. Kalau di pesisir Beringin ada yang di bawah jembatan dan kami tim gabungan kerja sama mengungkap," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
BNNK Tarakan
peredaran narkotika
Kejaksaan Negeri Tarakan
Evon Meternik
Polres Tarakan
Pengadilan Negeri Tarakan
Aki Balak
TribunKaltara.com
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Predikat KLA Pratama Malinau Kaltara, Peran 2P Forum Anak untuk Kawal Pemenuhan Hak |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Gunung Lingkas Tarakan Gelar 16 Lomba, Voli dan Tarik Tambang Paling Digemari Warga |
![]() |
---|
Tarakan Kaltara Raih Predikat Madya di Penganugerahan Kota Layak Anak, Khairul Sebut Masih Banyak PR |
![]() |
---|
Cegah Bendera One Piece Berkibar di Tarakan, Polisi Lakukan Pengecekan Sasar Penjual Bendera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.