Berita Bulungan Terkini

Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan Wajib Lengkapi Dokumen, Berikut Syaratnya

Peserta lulus seleksi kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan wajib segera melengkapi dokumen secara elektrobik, berikut persyaratannya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Pelaksanaan Tes kompetensi ASN PPPK di lingkup Pemkab Bulungan beberapa waktu lalu. Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi wajib melengkapi dokumen pemberkasan. (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Peserta lulus seleksi kompetensi PPPK di Pemkab Bulungan wajib segera melengkapi dokumen secara elektrobik, berikut persyaratannya.

Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) jabatan fungsional tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis pada seleksi pengadaan ASN di Pemkab Bulungan telah diumumkan.

Untuk selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengisi daftar riwayat hidup serta kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Kelengkapan dokumen sudah dibuka sejak 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Peserta yang lulus juga wajib melakukan pemberkasan langsung, secara tatap muka di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan mulai 8 hingga 12 Januari 2024.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Guru Malinau 2023, Cek 197 Pendaftar yang Dinyatakan Lulus

Berdasar pengumuman Nomor : 800.1.2.3/2302/BKPSDM-IV/2023, tentang jadwal dan tata tertib pemberkasan usul penetapan NIP PPPK yang ditandatangani Bupati Bulungan, Syarwani, ada beberapa dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah, antara lain:

- Pas foto terbaru pakaian formal (kemeja berkerah berwarna putih dan hijab berwana hitam bagi peserta wanita yang berhijab) dengan latar belakang berwarna merah.

- Ijazah asli dan Trankrip yang digunakan untuk melamar formasi jabatan

Sejumlah ASN menerima SK pengangkatan rekrutmen PPPK 2022 di Malinau Kalimantan Utara. BKPP berencana mengajukan lebih banyak kuota tenaga teknis.
Sejumlah ASN menerima SK pengangkatan rekrutmen PPPK 2022 di Malinau Kalimantan Utara. BKPP berencana mengajukan lebih banyak kuota tenaga teknis. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

-Cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari https://sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan e-Meterai

- Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan e-meterai yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca juga: Cerita Peserta SKD CPNS Asal Semarang, Empat Kali Tryout Berbayar Demi Bisa Lolos Passing Grade

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Perayaratan selanjutnya, asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres setempat yang masih berlaku;

- Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD

-  Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD;

Pemberkasan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diserahkan secara langsung :

a. Softcopy/file Pasphoto (format .jpg) terbaru pakaian formal (kemeja berkerah berwarna putih dan hijab berwana hitam bagi peserta wanita yang berhijab) dengan latar belakang berwarna merah;

b. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP)/Kartu Keluarga (KK);

c. Fotocopy Ijazah pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Nakes dan Teknis 2023 Malinau, Cek 268 Daftar Nama Lulus

1) Fotopy Ijazah dari SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat;

2) Fotocopy Ijazah pendidikan yang digunakan untuk melamar pada formasi jabatan beserta Transkrip yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

d. Cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari https://sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan e-Meterai;

e. Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan e- Meterai yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Stroke Ringan, Guru Honorer Selama 18 Tahun di Tarakan Ini Tetap Ikut Seleksi Kompetensi PPPK 

f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dierbitkan oleh Polres setempat yang masih berlaku;

g. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD;

h. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau RSUD;

Semua dokumen persyaratan diatas WAJIB dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap serta menyerahkan softcopy/file dokumen tersebut kepada Panitia sesuai jadwal pemberkasan yang telah ditetapkan.

Peserta yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK WAJIB menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id dan menyerahkan bentuk fisik beserta softcopy/file dokumen tersebut pada saat pemberkasan.

Jadwal Pelaksanaan Pemberkasan

Jadwal pelaksanaan pemberkasan secara tata muka (tidak boleh diwakilkan) adalah sebagai berikut :

a. Jadwal Pengisian DRH di SSCASN : 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024

b. Jadwal Pemberkasan Langsung           : 8 Januari 2024 s.d 12 Januari 2024

1) Hari Senin s/d Kamis : Pukul 09:00 s.d 15:00 wita

Waktu Istirahat (ISHOMA)          : Pukul 12:00 s.d 14:00 wita

2) Hari Jum’at   : Pukul 09:00 s.d 16:00 wita

Waktu Istirahat (ISHOMA)          : Pukul 11:30 s.d 14:00 wita

Baca juga: Beri Dukungan Moral Sebelum Tes PPPK, Bupati Ungkap Ikhtiar Maksimal Pemkab Fasilitasi Guru Malinau

2. Tempat Pelaksanaan Pemberkasan

Lokasi pemberkasan bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, Jalan Agatish (disebelah Kantor Telkom), Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

3. Ketentuan Pemberkasan

Seluruh kelengkapan dokumen dilampirkan sebanyak 1 (satu) rangkap dalam map berwarna, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi PPPK Guru    : Merah

b. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan         : Hijau

c. Formasi PPPK Tenaga Teknis  : Kuning

Untuk bagian depan (cover) map agar diisi dengan data diri, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Nama Lengkap

b. Formasi Jabatan dan Unit Penempatan

c. No. Telepon

4. Ketentuan Tambahan

Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI, Surat Keterangan Sehat Jasmani maupun Rohani dari Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, disebutkan untuk keperluan :

“Melengkapi Persyaratan Pemberkasan Penetapan NI PPPK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved