Berita Kaltara Terkini

Jelang Malam Pergantian Tahun, Polda Kaltara Larang Nyalakan Petasan: Ketahuan Simpan Akan Kita Sita

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan imbauan dan larangan, warga tidak boleh menyalakan petasan saat pergantian malam Tahun Baru 2024 nanti.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Humas Polda Kaltara
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si memimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II T.A. 2023 di Gedung Rupatama Kayan, Jumat (20/10/2023). (Humas Polda Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan imbauan dan larangan, warga tidak boleh menyalakan petasan saat pergantian malam tahun baru 2024 nanti.

Di sisi lain, penggunaan kembang api juga dibatasi. Untuk kembang api yang dibolehkan adalah, yang besarannya di bawah 3 inci.

Apabila ada masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, terutama yang menggunakan kembang api di atas 3 inci, maka pihak penyelenggara harus mengantongi izin dari aparat kepolisian.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, ada dua alasan pihaknya melarang menyalakan petasan atau menggelar pesta kembang api, yakni membahayakan dan mengganggu ketenangan warga.

Baca juga: Sepekan Operasi Lilin Kayan 2023, Kapolda Kaltara Sebut Angka Kecelakaan dan Kriminalitas Nihil

Pernyataan itu disampaikan Kapolda saat ditemui usai menggelar rilis akhir tahun 2023 di Mapolda Kaltara, Jumat (29/12/2023).

"Penggunaan petasan dilarang. Termasuk jika ada yang diketahui ada yang memperjualbelikan, akan kita sita," tegasnya.

Kapolda menjelaskan, menyalakan petasan atau kembang api telah diatur di dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951, serta sejumlah aturan lainnya.

Meski melarang, pihaknya memerbolehkan masyarakat menggunakan kembang api saat merayakan malam Tahun Baru dengan persyaratan tertentu.

Menurut kapolda, penggunaan kembang api dalam skala besar harus mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, pihaknya menjamin penuh keamanan masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru 2024.

Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga saat menikmati malam Tahun Baru.

Baca juga: 45 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan, Kapolda Kaltara Potong Laras Senjata dengan Mesin Pemotong

“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan, dan khusus Tahun Baru nanti dipastikan seluruh personel Polda, dan jajaran Polres akan diterjunkan ke lapangan,” imbuh dia.

(*)


Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved