Berita Tarakan Terkini

Kapolres Tarakan Tegaskan Larangan Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru, Berikut Ancaman Pidananya

Malam ini, personel Polres Tarakan siap dikerahkan melaksanakan pengamanan menyambut pergantian malam Tahun Baru 2024. Sejumlah titik akan disasar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Malam ini, personel Polres Tarakan siap dikerahkan melaksanakan pengamanan menyambut pergantian malam tahun baru 2024. Sejumlah titik akan disasar.

Kapolres Tarakan juga mengantensi terkait penggunaan petasan dilarang di malam Tahun Baru.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar menjelaskan bahwa persiapan pengamanan malam pergantian tahun sudah dilaksanakan.

Malam ini dijadwalkan juga akan dilaksanakan razia.

Baca juga: 2.944 Pcs Produk Pangan Tanpa Izin Edar Ditemukan Balai POM Tarakan: Pemasukan Legal Harus Urus LOA

“Kami dari kepolisian sama sekali tidak membatasi masyarakat untuk merayakan dengan gembira. Ayo laksanakan perayaan ini tanpa merugikan orang lain. Petasan sampai dilarang, kejadiannya ada dilempar sampai ke tengah jalan mengganggu pengguna jalan, kaget, nabrak,” paparnya.

Dalam hal ini ia akan menindak tegas bagi masyarakat pelanggar dan menentang aturan.

Termasuk penggunaan knalpot brong. Meski demikian, untuk jenis kembang api diperkenankan dengan ukuran di bawah dua inci atau di bawah 20 gram isi bubum mesiu.

“Ini untuk kenyamanan bersama, masyarakat semua bisa bergembira, merayakan kegembiraan itu. Kasihan mau Tahun Baru tapi orang iseng lempar petasan kemudian masuk rumah sakit misalnya. Hal ini kami kembangkan, bagaiman bisa bergembira tanpa ganggu orang lain,” tegasnya.

Ia melanjutkan laporan terakhir juga, ada di sebuah permukiman laporan orang memasang music keras.

Dalam hal ini diimbau masyarakat meningkatkan rasa toleransi.

Baca juga: Sebut Ada Peningkatan Kasus di Tahun 2023, 90,8 Persen Laporan ke Polres Tarakan Diselesaikan

Jika menemukan tindak pidana di malam pergantian tahun, pihaknya akan menindak tegas.

“Kalau misalnya ada main petasan menyebabkan kebakaran, ancaman pidananya pasal 187 KUHP 12 tahun. Kami akan proses,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved