Berita Nasional Terkini

AWAS Sanksi Pangkalan Ditutup jika Layani Pembeli Tanpa NIK, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP!

AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg atau elpiji melon tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau NIK. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg atau elpiji melon tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau NIK.

Aturan mengenai pembelian gas elpiji atau LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP mulai berlaku 1 Januari 2024.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, pengawasan dari program ini sudah melalui sistem digital, sehingga pelacakannya mudah.

Begitu ada pangkalan atau warung gas LPG 3 Kg yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah diinstruksikan, ia mengatakan itu langsung terdeteksi.

"Jika pangkalan menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina. Itu pasti kita tutup," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Terkait dengan warung-warung yang juga menjual tabung gas LPG 3 Kg tanpa meminta pembeli mendaftarkan KTP akan mendapat perlakuan sama. 

Pertamina bisa mengontrol pembelian di warung-warung tersebut karena mereka telah dipasangkan merchant apps.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Diprioritaskan Warga yang Sudah Terdaftar

"Jadi yang penting merchant apps-nya ada. Begitu ada, berarti data yang di HP penjual itu akan tersambung dengan data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," kata Alfian.

"Jadi mereka (pembeli) bisa tetap melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita," lanjutnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menambahkan, pengawasan akan dilakukan hingga warung-warung yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi.

"Jadi memang prinsipnya program ini adalah program untuk kita bisa mendata dan mengetahui siapa saja yang melakukan pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi," katanya.

Menanggapi kondisi stok LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, beberapa waktu terakhir, PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan memastikan kuota LPG 3 kg bersubsidi harus cukup hingga akhir tahun 2023.
Menanggapi kondisi stok LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, beberapa waktu terakhir, PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan memastikan kuota LPG 3 kg bersubsidi harus cukup hingga akhir tahun 2023. (HO/Pertamina)

PT Pertamina (Persero) menilai syarat membeli elpiji bersubsidi harus pakai KTP akan mencegah adanya pembelian tabung dalam jumlah tak wajar.

"Konkretnya dengan pendataan seperti ini, pembelian-pembelian yang tidak wajar, misalnya sebuah keluarga itu enggak mungkin kan sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung per bulan," kata Alfian Nasution.

"Nah kalau dulu kita kan enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita.

Nah dengan sistem ini ya, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita dan kita juga nge-link ke Kartu Keluarganya dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana," lanjutnya.

Baca juga: Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Ini Tanggapan Mereka

Oleh karena itu, sekarang Pertamina bisa mendeteksi pembelian-pembelian yang tidak wajar.

Jadi, seperti yang dicontohkan dia tadi mengenai satu keluarga membeli 300 tabung per bulan, itu tidak mungkin lagi di 2024.

"Itu contoh-contoh yang sederhana dengan kita melakukan pendataan seperti ini," ujar Alfian. 

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian tabung gas LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Memastikan penyaluran elpiji bersubdisi atau LPG 3 Kg sesuai aturan dan kuota, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan.
Memastikan penyaluran elpiji bersubdisi atau LPG 3 Kg sesuai aturan dan kuota, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan. (HO)

Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian tabung gas LPG 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

Baca juga: Warga Terpaksa Inden LPG 3 Kg, Imbas Terjadinya Kelangkaan di Daerah, Erick Telepon Dirut Pertamina

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka.

Banyak Kelemahan

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan KTP saat membeli LPG 3 Kg memiliki banyak kelemahan.

"Masalah verifikasi KTP dalam penyaluran LPG 3 Kg punya banyak kelemahan," ujar Bhima.

Kelemahan pertama, pengguna tabung gas elpiji tiga kilogram adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang akan kesulitan memanfaatkan fitur pencocokan KTP secara digital.

"Gap digital masih sangat terasa terutama di daerah. Saya ragu menggunakan skema yang hampir mirip dengan verifikasi MyPertamina akan berhasil dalam jangka pendek," tutur Bhima.

Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.

"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.       

Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.

Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memasikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Tribun Network/daz/nis/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved