Berita Tarakan Terkini

Awalnya Mau Melerai Orang Berkelahi Malah Berujung Penganiayaan, Satu Pelaku Ditangkap

Satu pelaku akhirnya ditangkap usai melakukan penganiyaan di Jalan Pulau Bandara RT 15 Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku FK saat diamankan di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Seorang pelaku penganiayaan ditangkap personel Polsek Tarakan. Kejadian penganiayaan terjadi di depan salah satu bengkel beralamat di Jalan Pulau Banda RT 15 Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan, Kalimantan Utara.

Dikatakan Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko, kejadiannya pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 19.30 wita. Pelaku penganiayaan berinisiasl FK alias P berusia 21 tahun.

Kronologis kejadian lanjutnya, pada hari Selasa 26 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA, saat itu anak pelapor tengah duduk di depan bengkel kemudian datang terlapor FK alias P ke bengkel tersebut untuk menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi pada pelanggan bengkel anak pelapor.

Kemudian pada saat itu terjadilah keributan antara terlapor FK alias P dan teman dari anak pelapor selanjutnya melihat kejadian tersebut pelapor ingin memisahkan dan melerai dengan cara menarik terlapor FK.

Baca juga: Polres Tarakan Amankan 5 Pelaku Penganiayaan Tetangga, Satu Korban Luka di Kepala

"Lalu terlapor FK merasa tidak terima dilerai kemudian terlapor FK malah berbalik badan dan langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak satu kali dan mengenai bagian bawah mata sebelah kanan pelapor yang mengakibatkan bawah mata sebalah kanan pelapor mengalami memar," terang Kapolsek Tarakan Timur.

Kronologis penangkapan terlapor lanjutnya, setelah kejadian tersebut pelapor datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mencari pelaku lalu mendatangi rumah pelaku akan tetapi tidak menemukannya.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 13.30 wita Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor FK alias P ada di bengkel yang berada di Jalan Pulau Banda RT 18 Kelurahan Kampung 1," bebernya.

Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung menuju ketempat tersebut lalu mengamankan terlapor FK alias P. Setelah diamankan dan dimintai keterangan bahwa terlapor FK Alias P mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemukulan terhadap korbannya.

Pelaku penganiyaan FK 02 05012024
Pelaku FK saat diamankan di Polres Tarakan.

"Motif pelaku, pelaku tidak terima dilerai dan dipisahkan. Kepada pelaku dikenakan sangkaan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 2,8 tahun penjara," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved