Berita Tarakan Terkini

Personel Satlantas Amankan 8 Pelanggar Knalpot Brong, Kapolres Tarakan Tegas Berikan Sanksi

Kapolres Tarakan menengaskan akan menindak pelanggar pengguna knalpot brong, personel Satlantas Polres Tarakan kembali mengamankan 8 pelanggar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Humas Polres Tarakan
Kegiatan patroli Polres Tarakan dilaksanakan pada Jumat (5/1/2024) malam dan mendapati 8 kasus pelanggar knalpot brong. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Belum sebulan Kapolres Tarakan menengaskan akan menindak pelanggar pengguna knalpot brong, personel Satlantas Polres Tarakan kembali mengamankan 8 pelanggar knalpot brong.

Delapan pelanggar ini terjaring dalam patroli yang dilaksanakan akhir pekan awal tahun, tepatnya pada Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelanggaran ini ditemukan dalam kegiatan Patroli Simpatik Antisipasi Balap Liar dan penggunaan Knalpot Brong di Kota Tarakan.

Kegiatan Patroli Simpatik Personil Sat Lantas Polres Tarakan yang di pimpin oleh Kanit Patwal Ipda Ghazy Prima Daffa O, S.Trk.

Baca juga: Diduga Rumah Sengaja Dibakar, Polres Tarakan Buru Pelaku, Saksi Sebut Sempat ada Perkelahian

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Lonardo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K, untuk mengantisipasi kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot brong, personel sudah melaksanakan patroli. Dalam kegiatan, tim diterjunkan 9 orang.


"Selama kegiatan berlangsung berjalan aman tertib dan lancar. Adapun patroli ini juga dilakukan berdasarkan laporan
masyarakat semakin resah dengan knalpot brong, sehingga ditingkatkan lagi kegiatan patroli dan penindakan," beber Kapolres Tarakan.

Adapun untuk upaya pembinaan selama ini lanjutnya, sudah dilakukan. Bisa dilihat data tingkat ekskalasi dengan tilang.

Termasuk mengajak instansi terkait (TNI, dishub, pol PP) untuk melakukan patroli dengan skala besar.

"Ini menindaklanjuti keluhan masyarakat di media sosial terkait knalpot brong yang meresahkan karena sangat mengganggu. Sehingga saya perintahkan jajaran meningkatkan patroli," bebernya.

Untuk diketahui, sepanjang 2023 kemarin, total 350 unit knalpot brong diamankan personel dalam berbagai kegiatan patroli.
Dalam rilis pers akhir tahun 2023 kemarin, Kapolres Tarakan tegaskan larangan penggunaan knalpot brong. Jika masih ditemukan, pihaknya tak segan-segan melakukan penilangan.

Sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 350 unit knalpot brong diamankan personel Lantas Polres Tarakan. Termasuk di pergantian Malam Tahun Baru 2024 kemarin pun demikian masih ditemukan saat patroli termasuk Ops Lilin.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, hasilnya sendiri saat Ops Lilin ada 12 yang diberikan tilang, kemudian 495 teguran, dan knalpot brong yang ditangkap sepanjang 2023 sebanyak 350 unit. Selain itu juga untuk vonis sebanyak 12 kasus, denda sebanyak Rp1.738.000, dengan rincian data pelanggar perempuan 4 orang, pria 8 orang.

Kapolres Tarakan melanjutkan ini juga hasil penindakan dari hari sebelumnya yang merupakan keluhan disampaikan masyarakat setiap turun menyapa lewat Jumat Curhat, Minggu Kasih dan kegiatan lainnya.

“Kami akan serius menindaklanjuti laporan masyarakat baik dari Polres Tarakan dan jajaran TNI,” jelasnya. “Sebagian ditunjukkan dan sebagian lainnya akan dibuatkan menjadi patung menjadi monument dan diletakkan ditempat yang bisa dilihatkan masyarakat untuk memperlihatkan ke kita bahwa knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin beristirahat, menggunakan jalan, polusinya sangat menggangu dengan penggunaan knalpot brong ini.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved