Selasa, 19 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Anak Berjualan di Lampu Merah GTM Kembali Bermunculan, Dinsos dan Satpol PP Tarakan Datangi Lokasi

Banyaknya anak yang berjualan di ara jembatan penyebrangan lampu merah GTM, membuat Dinsos Tarakan dan Satpol PP Tarakan menuju lokasi tersebut.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI ISTIMEWA/ DINSOS TARAKAN
Tampak anak-anak yang diduga menjadikan jembatan penyeberangan tempat tinggal dan juga diduga ikut berjualan di bawah penyeberangan beberapa waktu lalu, kini sudah ditangani Dinsos Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan menindaklanjuti laporan adanya anak berjualan di Tarakan khususnya di area jembatan penyeberangan lampu merah GTM.

Bersama Satpol PP dan stakeholders lainnya, pihak Dinsos Tarakan sudah mendatangi lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat anak berjualan.

Penyuluh Sosial Ahli Muda Seksi Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Tarakan, Akhmad Sujai membeberkan bahwa benar ada laporan masyarakat yang kembali mulai menemukan anak berjualan yakni simpang 4 GTM Tarakan.

Anak-anak berjualan dinilai berbahaya bagi diri sendiri dan mengganggu keselamatan pengendara. Selain itu juga melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak karena pada dasarnya tidak diperkenankan mengeksploitasi anak.

Baca juga: Satpol PP Tarakan Amankan 11 Anak Berjualan Asongan, Satu Orang Tercatat Sudah Tiga Kali Ditangkap

“Begitu ada pengaduan dari masyarakat terkait anak-anak yang berjualan di lampu merah. Hari itu juga kami lakukan survei langsung dan ternyata benar. Ada anak anak yang disuruh orang tuanya berjualan,” beber Akhmad Sujai.

Ia melanjutkan bahwa domisili mereka ada yang tinggal di daerah Selumit Pantai. Selain itu juga ada kasus dimana mereka diduga dipaksa berjualan oleh orang tuanya sengaja untuk membantu ekonomi.

“Kemudian kasus kedua, ada ibu Ibu terlantar atas nama Susilawati. Kasusnya ini dia punya empat anak dan satu di antaranya disabilitas tunarungu. Anak anaknya ini di bawah berpindah-pindah (mobile) dan terakhir itu tinggal di jembatan penyeberangan GTM. Ternyata anak anaknya itu diikutkan untuk berjualan dan meminta-minta. Kasusnya ini suaminya tertangkap narkoba dan divonis 12 tahun di Nunukan,” beber Akhmad Sujai.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa, tindak lanjutnya sudah membawa ke selter Dinsos Tarakan. Dalam hal ini, Dinsos Tarakan juga berencana bekerja sama dengan Baznas untuk memberi bantuan berupa rumah sewa. Namun mereka menolak dan meminta untuk dipulangkan. Alhasil, Dinsos membuat surat pernyataan kepada orang tua untuk tidak lagi mempekerjakan anaknya.

“Jadi sengaja anaknya disuruh jualan. Inikan otomatis harus disosialisasikan terutama UU perlindungan anaknya. Seolah olah untuk membantu perekonomian anaknya di eksploitasi untuk berjualan sementara UU melarang,”katanya.

Anak di jalan Tarakan 02 11012024
Tampak anak-anak yang diduga menjadikan jembatan penyeberangan tempat tinggal dan juga diduga ikut berjualan di bawah penyeberangan beberapa waktu lalu, kini sudah ditangani Dinsos Tarakan.

 

Hasil pengumpulan data kepada sejumlah anak yang ditemukan berjualan jenis kacang misalnya di simpang GTM, alasannya ada yang menyuruh.

Rata-rata mereka menjualnya seharga Rp 5 ribu dengan modal awal Rp 2 ribu. Anak-anak yang berjualan masih berusia sekolah dasar yakni kelas 4 hingga 6 SD.

“Dari hasil wawancara, mereka disuruh untuk menjual minimal 20 bungkus. Mereka ini jualannya setelah pulang sekolah.Tapi sebenarnya mereka ini jualan hanya untuk trik padahal kedoknya mau berharap iba dari masyarakat,” bebernya.

Sehingga lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan dikumpulkan orangtuanya untuk mensosialisasikan Undang-undang Perlindungan Anak yang di dalamnya memuat larangan untuk memperkerjakan anak di bawah umur.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved