Berita Bulungan Terkini

Lampu Rotator Kendaraan Polisi Terlalu Silau, Polresta Bulungan Tutup Pakai Kaca Film 

Berbagai kritikan dari masyarakat soal lampu rotator yang terlalu silau akhirnya Kapolri instruksikan menutup lampu itu pakai kaca film.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi kendaraan polisi saat patroli pada Malam Hari 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Buntut kritikan dari Sujiwo Tejo terhadap penggunaan lampu rotator pada kendaraan polisi yang menurutnya menyebabkan mata sakit direspon cepat oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri melaui instruksi yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jendral Aan Suhanan.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada bawahanya untuk menutup lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas Polri berwarna biru menggunakan film kaca berwarna 20 persen. Hal ini untuk mengurangi cahaya yang dipancarkan yang bisa terlalu terang.

Untuk menindaklanjuti surat telegram tersebut, Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Polresta Bulungan, Brigadir Hadi Purnomo mengonfirmasi bahwa terkait instruksi tersebut sudah diterima oleh Polresta Bulungan mengenai penggunaan film kaca berwarna 20 persen pada lampu rotator kendaraan dinas polri.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Lampu Rotator Patroli Polisi Bikin Silau, Begini Penjelasan Kapolres Bulungan

"Instruksi tersebut telah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti," kata Hadi kepada TribunKaltara.com, Rabu (17/1).

Instruksi dari Kapolri adalah tindak lanjut atas kritik dari seniman Sujiwo Tejo, yang menunjukkan bahwa penggunaan lampu rotator pada kendaraan polisi dapat membahayakan pengguna jalan lain, karena cahaya yang dipancarkan dapat terlalu silau.

"Untuk Polresta Bulungan, kami telah mengikuti surat telegram Kapolri dan akan memantau penggunaan lampu rotator," tambah Hadi.

Bahkan saat melakukan patroli, petugas polisi diminta untuk mematikan atau tidak menggunakan lampu rotator di bagian belakang.

Dalam surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di kantor kepolisian di semua wilayah, dijelaskan bahwa lampu rotator dapat digunakan saat melakukan patroli, mengamankan lokasi kecelakaan lalu lintas, atau mengalihkan arus lalu lintas.

Ilustrasi saat polisi melakukan patroli pada malam tahun baru di Tanjung Selor, dengan mengendarai sepeda motor.
Ilustrasi saat polisi melakukan patroli pada malam tahun baru di Tanjung Selor, dengan mengendarai sepeda motor. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Humas Polda Kaltara)

"Kami akan mengawasi petugas polisi yang ditugaskan untuk mematikan atau tidak menggunakan lampu rotator di bagian belakang, seperti yang sudah dilakukan oleh Polresta Bulungan," tegasnya.

Kebijakan ini diambil untuk membawa rasa aman dengan melakukan patroli untuk masyarakat terutama bagi pengguna jalan.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved