Berita Malinau Terkini

TPP ASN Pemkab Malinau Tahun 2024 Naik, Sekda Ernes Silvanus: Besaran Sesuaikan Kemampuan Daerah

Pemakb Malinau akhirnyan naikkan TPP ASN di tahun 2024, Tentunya jumlah bakal disesuaikan dengan kemampuan kondisi keuangan daerah.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/1/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kabar baik bagi ASN di lingkup pemerintahan, Pemkab Malinau memutuskan untuk menambah nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024.

Nilai TPP mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, sebab disesuaikan dengan alokasi belanja wajib tahun berjalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menerangkan, karena postur anggaran APBD Malinau meningkat tahun 2024, alokasi tambahan penghasilan pegawai memungkinkan untuk ditambah.

"Sampai saat ini, kita sudah menghitung dengan baik. Hasilnya, TPP tahun ini kita naikkan. Karena kemampuan daerah cukup mampu mengakomodir itu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Pemkab Malinau dan LAN RI Kaji Rencana Tunjangan Pegawai 2024, Kinerja Instansi Pengaruhi Besaran

Kenaikan TPP di lingkup Pemkab Malinau tidak terbatas untuk pejabat struktural.

Tahun 2024 kenaikan berlaku untuk seluruh ASN, yakni PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Malinau.

"Kenaikan untuk semua, ASN. Yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," katanya.

Kenaikan TPP ASN pada tahun ini telah dipastikan dan rencananya akan diberlakukan pada tahun ini.

Besarannya masih disesuaikan dengan kinerja dan golongan kepegawaian.

Aktivitas ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Ilustrasi Aktivitas ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Ernes Silvanus menerangkan, hal yang harus dipahami adalah TPP tak sama seperti gaji yang merupakan hak pokok ASN, melainkan merupakan pertimbangan berdasarkan kondisi keuangan daerah.

"Hanya, yang harus dipahami, TPP ini bukan hak, melainkan murni kebijakan Bupati dalam hal ini pemerintah daerah dengan melihat kemampuan keuangan daerah,"

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved