Berita Nunukan Terkini

Kuasai 50 Kotak Detonator dari Malaysia, Polres Nunukan Bekuk Pria Asal Sulsel, Ini Ancaman Hukumnya

Seorang pria inisial MDS dibekuk ke Mako Polres Nunukan, lantaran diduga menguasai puluhan kotak detonator (bahan peledak), pada Rabu (17/01/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Desmon
Tersangka MDS beserta Barang bukti detonator, kabel, paspor, dan uang tunai yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini. 

Barang detonator yang tiba di Nunukan pada Sabtu (13/01/2024) dititipkan pada seseorang yang merupakan kenalan ayahnya.

"Tapi orang yang dititipkan barang itu di rumahnya mengaku tidak tahu kalau isinya bahan peledak. Dia hanya tahu kalau itu spare part kendaraan," tuturnya.

Sementara itu, tersangka MDS yang tiba di Nunukan pada Selasa (16/01) sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan.

Lantaran kapal yang akan ditumpanginya menuju Sulsel baru bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, keesokan harinya.

"Besok mau berangkat, siangnya MDS suruh buruh ambil barang itu di rumah penitipan. MDS yang berikan nomor pemilik rumah penitipan barang itu kepada buruh," ungkap Lusgi.

Baca juga: Pintu Belakang Terbuka, Handphone dan Aksesoris Dicuri, Satu Mahasiswa di Nunukan Diamankan Polisi


Tak Ada Kaitan Radikal dan Teroris

Lusgi menegaskan bahwa tersangka tindakan yang dilakukan MDS tidak ada kaitan dengan paham radikal dan teroris.

Kendati begitu terhadap MDS dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.

"MDS mengaku baru pertama kali lakukan ini. Ancaman pidana penjara seumur hidup," imbuh Lusgi.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved