Berita Nunukan Terkini

Pintu Belakang Terbuka, Handphone dan Aksesoris Dicuri, Satu Mahasiswa di Nunukan Diamankan Polisi

Seorang mahasiswa di Nunukan, Kalimantan Utara inisial AMI (20) diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran mencuri handphone dan aksesoris.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Seorang mahasiswa di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial AMI (20) diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran mencuri handphone dan aksesoris, pada Senin (15/01/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang mahasiswa di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial AMI (20) diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran mencuri Handphone dan aksesoris, pada Senin (15/01/2024).

Belakangan diketahui, Handphone termasuk aksesoris berupa gelang dan rantai yang dicuri oleh AMI merupakan milik seorang karyawan BUMN.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Minggu (14/01/2024) sekira pukul 09.00 Wita, pelapor dalam hal ini korban sedang melaksanakan ibadah.

Pulang dari ibadah, pelapor melihat pintu belakang rumah sudah terbuka yang sebelumnya dalam keadaan terkunci.

Baca juga: Pertengahan Januari 2024, BP3MI Nunukan Terima Puluhan Calon PMI Ilegal, Terungkap Alasannya

"Saat itu pelapor belum menyadari bahwa ada barang yang hilang. Sekira pukul 21.00 Wita pelapor ingin menggunakan Handphone miliknya, tapi Handphone tersebut tidak ada," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Rabu (17/01/2024), sore.

Tak Handphone, aksesoris gelang dan rantai milik pelapor juga hilang.

"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Nunukan, tersangka AMI saat itu sedang berada di depan counter Handphone Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.

"Saat digeledah badan tersangka, ditemukan Handphone milik korban berada di kantong celana sebelah kanan. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian seorang diri," ujar Siswati.

Baca juga: Mahasiswa Minta Bawaslu Nunukan dan Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Caleg Terlibat  Politik Uang

Akibat perbuatannya, tersangka AMI terancam lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved