Berita Nunukan Terkini
Curi Mesin Perahu 15 PK, Empat Pria Asal Sebatik Diciduk Polisi, Terancam Tujuh Tahun Penjara
Diduga empat pria asal Desa Binalawan melakukan pencurian mesin perahu tempel dan kini diamankan di Mako Polses Sebatik Barat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Empat pria asal Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diringkus ke Mako Polsek Sebatik Barat, lantaran diduga terlibat pencurian mesin perahu 15 PK, pada Rabu (31/01/2024).
Adapun empat pria yang kini berstatus tersangka pelaku pencurian mesin perahu masing masing-masing berinisial AL (26), JM (36), ASR (24), IRW (22).
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Selasa (30/01/2024) sekira pukul 02:00 Wita motoris perahu pelapor atau korban pergi mengecek perahu yang sebelumnya telah diparkir di Kanal Sungai Baru, Jalan Salowangi RT 12 Desa Binalawan.
"Saat motoris korban atau pelapor mengecek kondisi perahu masih aman. Termasuk mesin tempel 15 PK merk Parsun warna abu-abu masih berada di tempatnya," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (03/02/2024), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Mesin Speedboat dan Sepeda Motor Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih DPO
Namun, sekira pukul 07.00 Wita pelapor atau korban yang langsung mengecek keadaan perahu tersebut.
Dia mendapati mesin tempel 15 PK merk Parsun warna abu-abu sudah tidak ada di perahu tersebut.
"Pelapor langsung melapor kejadian itu ke Polsek setempat. Pelapor mengaku mengalami kerugian sekira Rp22.500.000 atas kejadian tersebut," ucapnya.
Mendapat laporan pencurian mesin perahu, Polsek Sebatik Barat langsung
menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Keempat pria yang kini menjadi tersangka, berhasil diamankan oleh personel Polsek Sebatik Barat sekira pukul 14.00 Wita.
"Saat diamankan para tersangka sedang bersantai di rumah bosnya tempat mereka bekerja sebagai pemukat rumput laut," ujar Siswati.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Mesin Perahu di Pantai Amal Diciduk, Niat Awal Curi Mesin Milik Ayah Sendiri
Modus Operandi
Siswati beberkan bahwa keempat tersangka mengambil mesin tersebut dengan maksud untuk dijual.
Hanya saja saat itu tersangka belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau.
"Para tersangka berencana ingin membagi hasil dari penjualannya untuk keperluan sehari-hari. Jadi saat subuh di mana orang-orang sekitar sudah tertidur, para tersangka mengambil mesin tersebut kemudian menyembunyikan mesin tersebut di hutan bakau untuk sementara waktu," tuturnya.
Terhadap keempat pria tersebut dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan ke-5 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Keempat tersangka diancam pidana tujuh tahun penjara" ungkap Siswati.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Desa Binalawan
Kecamatan Sebatik Barat
Nunukan
Kalimantan Utara
Polsek Sebatik Barat
pencurian
mesin
perahu
Siswati
TribunKaltara.com
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Longsor Susulan Putuskan Akses Seimenggaris-Tulin Onsoi di Nunukan, Warga Cemas Jalur Kembali Ambruk |
![]() |
---|
RDP Dermaga Ilegal di DPRD Nunukan Ricuh, Mikrofon Dibanting hingga Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos |
![]() |
---|
Kecelakaan Laut Tewaskan Motoris dan Penumpang di Nunukan Kaltara, Satu Orang Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Kaltara Desak Penyelesaian Dermaga Haji Putri, KSOP Tegaskan Tunggu Rekomendasi Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.