Berita Nunukan Terkini
Begini Tanggapan KPU Nunukan, Status Caleg DPRD yang Divonis Penjara atas Kasus Politik Uang
Siti Rosita caleg DPRD Nunukan Divonis penjara atas kasu politik uang, Begini penjelasan KPU Nunukan soal statusnya jadi caleg.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan jelaskan status calon legislatif (caleg) DPRD Nunukan yang telah divonis penjara Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, lantaran terjerat kasus politik uang (money politics).
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita (22) dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.
Diketahui Siti Rosita merupakan caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan dari Partai Demokrat.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan Siti Rosita masih berstatus caleg DPRD Nunukan sebelum ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.
Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara
"Kami tunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Kita tidak tahu proses hukum selanjutnya apakah banding atau tidak," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/02/2024), pukul 13.00 Wita.
Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding.
Kaharuddin menjelaskan bila putusan pengadilan terhadap kasus Siti Rosita inkracht sebelum perhelatan Pemilu, maka yang bersangkutan akan dibatalkan dari daftar calon tetap sebagai Caleg DPRD Nunukan.
"Bila nanti inkrachtnya sebelum pemungutan suara maka statusnya sebagai Caleg akan dibatalkan," ucapnya
Lebih lanjut Kaharuddin katakan bahwa mekanisme pembatalan oleh KPU Nunukan melalui klarifikasi ke PN terlebih dahulu terkait inkracht atau tidaknya.

Putusan inkracht akan dijadikan dasar untuk melakukan pleno pembatalan sebagai Caleg DPRD Nunukan.
"Dasar putusan inkracht akan kami jadikan dasar untuk plenokan pembatalan Caleg yang bersangkutan," ujarnya.
Kaharuddin menuturkan, sekalipun kasus Siti Rosita telah inkracht terhadap surat suara yang telah tercetak atas nama Siti Rosita tidak akan diganggu gugat.
"Surat suara tidak diapa-apakan. Seandainya sudah dibatalkan terus ada yang coblos maka suaranya lari ke partai politiknya," tuturnya.
Namun bilamana status Siti Rosita baru memperoleh kekuatan hukum tetap pasca perhelatan Pemilu 2024, maka akan berpengaruh pada penetapan calon terpilih.
"Seandainya statusnya sebagai terpidana nanti setelah hari pencoblosan maka tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Ini misalnya kalau terpilih," ungkap Kaharuddin.
Baca juga: Diduga Lakukan Politik Uang, Terdakwa Caleg DPRD Nunukan Dituntut Empat Bulan Penjara
Untuk caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
(*)
Penulis: Febrianus Felis
KPU Nunukan
caleg
DPRD Nunukan
penjara
politik uang
Siti Rosita
Kaharuddin
Pemilu
Partai Demokrat
TribunKaltara.com
Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Nunukan Kaltara, Diskon hingga 25 Persen dan Bebas Denda |
![]() |
---|
2 Residivis Curi Aki dan Alat Pabrik Aspal di Nunukan, Polisi Temukan Serpihan Timah dan Mesin Bor |
![]() |
---|
Malaysia Deportasi 110 PMI Bermasalah ke Nunukan Kaltara, 18 Di antaranya Terlibat Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Minat Pasang Bendera Merah Putih Dinilai Rendah, Pemkab Nunukan Kaltara Libatkan ASN dan Lakukan ini |
![]() |
---|
Kondisi Korban Laka Speedboat Mulai Stabil, Masih Dirawat Intensif di ICU RSUD Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.