Berita Nunukan Terkini

Begini Tanggapan KPU Nunukan, Status Caleg DPRD yang Divonis Penjara atas Kasus Politik Uang 

Siti Rosita caleg DPRD Nunukan Divonis penjara atas kasu politik uang, Begini penjelasan KPU Nunukan soal statusnya jadi caleg.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan jelaskan status calon legislatif (caleg) DPRD Nunukan yang telah divonis penjara Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, lantaran terjerat kasus politik uang (money politics).

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita (22) dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.

Diketahui Siti Rosita merupakan caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan dari Partai Demokrat.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan Siti Rosita masih berstatus caleg DPRD Nunukan sebelum ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.

Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

"Kami tunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Kita tidak tahu proses hukum selanjutnya apakah banding atau tidak," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/02/2024), pukul 13.00 Wita.

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding.

Kaharuddin menjelaskan bila putusan pengadilan terhadap kasus Siti Rosita inkracht sebelum perhelatan Pemilu, maka yang bersangkutan akan dibatalkan dari daftar calon tetap sebagai Caleg DPRD Nunukan.

"Bila nanti inkrachtnya sebelum pemungutan suara maka statusnya sebagai Caleg akan dibatalkan," ucapnya

Lebih lanjut Kaharuddin katakan bahwa mekanisme pembatalan oleh KPU Nunukan melalui klarifikasi ke PN terlebih dahulu terkait inkracht atau tidaknya.

Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang.
T
Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang. T (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Putusan inkracht akan dijadikan dasar untuk melakukan pleno pembatalan sebagai Caleg DPRD Nunukan.

"Dasar putusan inkracht akan kami jadikan dasar untuk plenokan pembatalan Caleg yang bersangkutan," ujarnya.

Kaharuddin menuturkan, sekalipun kasus Siti Rosita telah inkracht terhadap surat suara yang telah tercetak atas nama Siti Rosita tidak akan diganggu gugat.

"Surat suara tidak diapa-apakan. Seandainya sudah dibatalkan terus ada yang coblos maka suaranya lari ke partai politiknya," tuturnya.

Namun bilamana status Siti Rosita baru memperoleh kekuatan hukum tetap pasca perhelatan Pemilu 2024, maka akan berpengaruh pada penetapan calon terpilih.

"Seandainya statusnya sebagai terpidana nanti setelah hari pencoblosan maka tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Ini misalnya kalau terpilih," ungkap Kaharuddin.

Baca juga: Diduga Lakukan Politik Uang, Terdakwa Caleg DPRD Nunukan Dituntut Empat Bulan Penjara

Untuk caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved