Nunukan Memilih
Diduga Lakukan Politik Uang, Terdakwa Caleg DPRD Nunukan Dituntut Empat Bulan Penjara
Caleg DPRD Nunukan inisial SR yang diduga melakukan politik uang dituntut hukuman empat bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Calon legislatif ( caleg ) DPRD Nunukan inisial SR (22) yang menjadi terdakwa kasus dugaan politik uang (money politics) dituntut empat bulan penjara, Kamis (01/02/2024).
Kasus yang menyeret caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan itu terus bergulir di Pengadilan Negeri Nunukan.
Pada agenda sidang pembacaan tuntutan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut terdakwa SR pidana penjara selama empat bulan ditambah pidana denda Rp15.000.000 subsider empat bulan kurungan.
"Terhadap terdakwa SR dituntut pidana penjara empat bulan dan denda Rp15 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU, Kejaksaan Negeri Nunukan Amrizal Riza kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/02/2024), pagi.
Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Langsung Proses Sidang Kasus Politik Uang di Nunukan, Beri Atensi Khusus
Menurut Amrizal Riza dalam surat tuntutan, JPU tidak menerapkan lagi dakwaan alternatif terhadap terdakwa SR sebagaimana dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya.
"Kami (JPU) menerapkan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ucap Amrizal Riza.
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa yakni SR sebagai calon tetap anggota DPRD Nunukan pada Pemilu 2024 tidak memberikan contoh dan tauladan dalam proses berdemokrasi yang berintegritas.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu SR belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa relatif masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.
"Pukul 14.00 Wita nanti sidang pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Lalu dilanjutkan sidang replik sorenya," ujar Amrizal Riza.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
caleg
DPRD Nunukan
politik uang
penjara
Nunukan Selatan
Pengadilan Negeri Nunukan
Kejaksaan Negeri Nunukan
Amrizal Riza
terdakwa
TribunKaltara.com
dituntut
| Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
|
|---|
| Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
|
|---|
| Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
|
|---|
| Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
|
|---|
| Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sidang-politik-uang-di-Nunukan-02022024.jpg)