Kasus Dugaan Politik Uang
Komisi Yudisial Awasi Langsung Proses Sidang Kasus Politik Uang di Nunukan, Beri Atensi Khusus
Komisi Yudisial ikut memantau langsung proses sidang kasus politik uang yang menjerat seorang Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan, Senin (29/01).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - TribunBreakingNews - Komisi Yudisial ikut memantau langsung proses sidang kasus politik uang yang menjerat seorang Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan, Senin (29/01/2024).
Plt Koordinator Penghubung Komisi Yudisial, Kalimantan Timur, Abdul Ghafur mengatakan pemantauan persidangan dilakukan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.
Ghafur mengaku Komisi Yudisial turut memberi atensi khusus untuk perkara berkaitan Pemilu 2024.
"Sebenarnya semua perkara tidak hanya tindak pidana Pemilu. Tapi karena ini jelang Pemilu 2024 ada atensi khusus untuk perkara Pemilu.
Baca juga: Kuasa Hukum SR di Nunukan Bantah Dakwaan JPU, Pengacara Terdakwa: Doorprize Itu Diatur di Mana

Jadi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Makanya kami turun," kata Ghafur kepada TribunKaltara.com, sore.
Lanjut Ghafur,"Jadi kami tidak bisa intervensi atau memutuskan hakim itu salah atau tidak, tapi paling tidak ini salah satu bentuk pencegahan," tambahnya.
Ghafur membantah soal kedatangan Komisi Yudisial ke Nunukan diundang khusus untuk memantau kasus politik uang yang menjerat seorang Caleg DPRD Nunukan.
"Oh tidak. Ini bagian dari kerjasama Komisi Yudisial dengan Bawaslu RI. Kami di daerah yang melaksanakan. Kalaupun ada kasus yang serupa di daerah lain di Kaltara, kami akan turun," ucapnya.
Ghafur menuturkan dirinya akan memantau persidangan kasus politik uang hingga putusan majelis hakim.
Baca juga: JPU Terapkan Dakwaan Alternatif di Kasus Dugaan Politik Uang, Terdakwa Caleg DPRD Nunukan

"Kami di sini sampai nanti putusan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, sidang kasus politik uang dengan terdakwa SR (22) seorang Caleg DPRD Nunukan akan dilanjutkan dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum, Senin (29/01/2024), pukul 19.00 Wita.
Penulis: Febrianus Felis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.