Kasus Dugaan Politik Uang
JPU Terapkan Dakwaan Alternatif di Kasus Dugaan Politik Uang, Terdakwa Caleg DPRD Nunukan
Caleg DPRD Nunukan inisial SR akhirnya disidangkan di Pengendilan Negeri Nunukan atas dugaan politik yang dAN Kejaksanaan terapkan dakawaan alternatif
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan terapkan dakwaan alternatif pada kasus politik uang (money politics) dengan terdakwa seorang calon legislatif (caleg) DPRD Nunukan.
Sidang kasus politik uang yang menjerat seorang Caleg DPRD Nunukan inisial SR (22) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/01/2024).
Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal Riza mengatakan dalam dakwaan alternatif yang dibacakan JPU, perbuatan SR dapat dijerat Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dakwaannya alternatif. Sidang diskors sampai pukul 16.00 Wita dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Amrizal Riza kepada TribunKaltara.com, pukul 14.00 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Kasus Dugaan Politik Uang di PN Nunukan, Terdakwa Caleg Dihadirkan
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa SR menyelenggarakan kegiatan senam sehat pada Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wita di lapangan voli Jalan Ujang Dewa, RT 002, Kecamatan Nunukan Selatan.
Saat itu di sekitar lapangan voli tersebut terpasang alat peraga kampanye yang menunjukan citra diri terdakwa.
Citra diri yang dimaksudkan yakni spanduk partai dengan memuat foto terdakwa SR mengenakan seragam Partai Demokrat lalu dilengkapi logo dan nomor urut partai beserta ajakan untuk mencoblos nomor urut 2 (nomor urut SR).
Saat acara masih berlangsung terdakwa membagikan doorprize hadiah kepada warga yang mengikuti kegiatan senam sehat.
Adapun doorprize yang diberikan berupa satu unit kipas angin dengan harga Rp298.000 dan satu unit dispenser seharga Rp241.000.

Sesuai Pasal 33 Ayat (7) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling tinggi Rp 100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan, dan/atau yang harganya tetap wajar.
Pemberian doorprize hadiah berupa kipas angin, dispenser, tempat bumbu, dan mangkuk termasuk gelas dimaksudkan agar pada saat pemungutan suara, para penerima hadiah memberikan suaranya kepada terdakwa.
Diketahui lokasi kegiatan senam sehat dan pemberian doorprize tersebut masuk dalam daerah pemilihan terdakwa yakni daerah pemilihan (Dapil) Nunukan II.
Amrizal menuturkan dalam sidang kasus berkaitan Pemilu 2024 hingga putusan majelis hakim nantinya dibatasi hanya 7 hari kerja.
"Perkara Pemilu hanya tujuh hari kerja. Jadi paling lambat hari Selasa sudah putusan hakim. Dari agenda eksepsi sore nanti dilanjutkan malam jawaban dari JPU. Besok dilanjutkan putusan sela kemudian pemeriksaan saksi-saksi," ucap Amrizal yang juga sebagai satu diantara tiga JPU.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.