Berita Tarakan Terkini
Sosialisasi Permendagri Nomor 23, Direktur BUMD Yudia Ramli Nilai Perumda PDAM Tarakan Sehat
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli. Sosialisasi Permendagri Republik Indonesia Nomor 23 Tahunn 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, Kamis (9/10/2025)di Swisbel Hotel Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli. Turut dihadiri Wali Kota Tarakan, Khairul dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Wilayah Kaltara.
Yudia Ramli yang diwawancarai media menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, menjadi acuan baru setelah permendagri yang lama yang menurutnya tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada.
Permendagri yang baru ini lanjut Yudia Ramli, menjawab beberapa terkait urusan kepegawaian dari BUMD semakin dikuatkan dalam tata kelolanya.
Baca juga: Pemasangan Pipa PDAM Tarakan di Jalan Kesuma Bangsa Capai 1,2 Kilometer, Ditarget Oktober Selesai
"Yang membedakan permendagri terdahulu, mengacunya sudah bukan UU Nomor 23 tapi UU 32. Jadi kita perlu menyesuikan. Dan hari ini, kita menguatkan BUMD harus punya kontribusi positif ke daerah terkait pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi laba dan keuntungan, didorong bagaimana BUMD selain kontribusi terhadap PAD juga multi pelayanan publik ditingkatkan," ujar Yudia Ramli.
Ditanya terkait dari sisi prosedur penambahan Dewas diatur juga spesifik. Berkaitan dewas dalam Perumda, jumlah dewas sekurang-kurangnya sama dengan jumlah direksi.
"Untuk SR aktif ada hitungannya. Kita sekarang memastikan dalam Permendagri Nomor 23 terkait rasio pendapatan dan rasio belanja diatur. Ada Bumdam namanya badan usaha milik daerah air minum, terbagi tiga kategori. Kecil, sedang dan besar," bebernya.
Kategori kecil, kurang dari 50 ribu pelanggan SR. Kemudian kategori sedang di angka di atas 50.000-100.000 pelanggan. "Dan kategori besar di atas 100.000 pelanggan," jelasnya.
Ia melanjutkan lagi, ukuran sehatnya BUMD diukur berdasarkan dua indikator. Pertama, kinerja keuangan dan kedua kinerja non keuangan.
Baca juga: Cerita Ketua RT 14 Gunung Amal Nikmati Air PDAM Tarakan, Warga Selama Ini Pakai Air Sumur dan Hujan
"Perumda Tarakan sendiri, untuk PDAM kamu melihat sehat, kedua sudah memberikan dividen yang signifikan," ujarnya.
Ini lanjutnya bisa menjadi contoh bagi PDAM wilayah lainnya. Dan nantinya ini akan ia sampaikan kepada wilayah lainnya bahwa di Tarakan, Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan bisa bergerak.
"Bisa menggeliat dengan cepat karena BUMD dikawal didukung kepala daerah," jelasnya.
Yudia Ramli berpesan kepada seluruh PDAM Tarakan, bahwa pertama harus memperhatikan cakupan.
"Kalau SR itu jumlah penduduk 300.000, maka jumlah SR yang harus dikejar harus 30 persen. Sekitar 100.000. Saat ini data 54.000 SR, tinggal 46.000 dan ini harus dikejar," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tarakan Khairul menyampaikan berbagai upaya dan langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tarakan bersama PDAM untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Warga RT 10 Kelurahan Pantai Amal Tarakan Minta Jembatan Penghubung Dibetonisasi, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.