Politik Uang di Kaltara

BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

Caleg DPRD Nunukan diputus bersalah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disanksi 1 Bulan 15 Hari Penjara dan denda

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - TribunBreakingNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan, terdakwa Siti Rosita (22) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (05/02/2024), siang.

Calon legislatif ( caleg ) DPRD Nunukan itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ).

Majelis hakim yang diketuai oleh Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menjatuhkan pidana kepada Siti Rosita dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.

Putusan Majelis Hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 4 (empat) bulan penjara ditambah pidana denda Rp15.000.000 subsider 4 (empat) bulan kurungan.

Baca juga: Akademisi Unmul Soroti Tuntutan JPU Kejari Nunukan di Kasus Politik Uang, Warkhatun: Terlalu Ringan

Suasana ruang sidang kasus dugaan money politics (politik uang) yang menjerat seorang Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan inisial SR (23) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/01/2024), pukul 10.00 Wita.
Suasana ruang sidang kasus dugaan money politics (politik uang) yang menjerat seorang Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan inisial SR (23) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/01/2024), pukul 10.00 Wita. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu," ucap Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Dari pantauan TribunKaltara.com, Siti Rosita hadir di ruang sidang didampingi dua penasihat hukumnya.

Kader Partai Demokrat itu duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan jilbab bermotif, baju warna cream, dan celana panjang hitam.

Dari awal sidang hingga pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Siti Rosita terlihat fokus mengarahkan pandangannya ke meja Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bandel salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 875/PL.01.4-Kpt/6503/KPU-Kab/2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya satu rangkap formulir model-pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat tanggal 23 November 2023.

Satu lembar screenshot foto ajakan senam sehat Yamato.

Adapun yang tetap terlampir dalam berkas perkara satu unit kipas angin dan satu unit dispenser merk Miyako
dirampas untuk negara.

Sementara itu satu unit handphone merk OPPO NEO5 warna hijau dikembalikan kepada saksi Wahyu Handir Laksamana.

Untuk satu unit handphone merk VIVO berwarna hitam, satu unit PC computer berwarna hitam, satu buah kabel OTG dikembalikan kepada saksi Syahrul bin Basri.

Baca juga: Simak Jadwal Keberangkatan Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Senin 5 Februari 2024

Satu lembar APK yang menampakan foto/gambar Caleg DPRD Kabupaten Nunukan Dapil II atas nama Siti Rosita; kemudian satu unit flashdisk merk Avatar 16 Gb yang berisikan video dan foto kegiatan senam, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap terdakwa Siti Rosita dibebani biaya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding.


Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved