Politik Uang di Kaltara

Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita

PenasIhat hukum terdakwa Siti Rosita (22) akui kliennya masih punya hak sebagai caleg DPRD Nunukan hingga putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Penasihat Hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara) saat ditemui seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (05/02/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Penasihat hukum terdakwa Siti Rosita (22) akui kliennya masih punya hak sebagai calon legislatif ( caleg ) DPRD Nunukan hingga putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan penasihat hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara.

"Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht," kata Theodorus kepada TribunKaltara.com, seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (05/02/2024), sore.

Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Kaltim .

Baca juga: Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Jaksa Bakal Banding?

Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang.
Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

Sebagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasihat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding.

"Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.

Caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Terbukti Lakukan Politik Uang, Vonis Caleg DPRD Nunukan 1 Bulan 15 Hari Penjara dan Denda Rp15 Juta

Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang.
Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved