Politik Uang di Kaltara
Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita
PenasIhat hukum terdakwa Siti Rosita (22) akui kliennya masih punya hak sebagai caleg DPRD Nunukan hingga putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Penasihat hukum terdakwa Siti Rosita (22) akui kliennya masih punya hak sebagai calon legislatif ( caleg ) DPRD Nunukan hingga putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan penasihat hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara.
"Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht," kata Theodorus kepada TribunKaltara.com, seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (05/02/2024), sore.
Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Kaltim .
Baca juga: Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Jaksa Bakal Banding?

Sebagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasihat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding.
"Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.
Caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Terbukti Lakukan Politik Uang, Vonis Caleg DPRD Nunukan 1 Bulan 15 Hari Penjara dan Denda Rp15 Juta

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.
Penulis: Febrianus Felis
calon legislatif
DPRD Nunukan
penasehat hukum
Theodorus
Jaksa Penuntut Umum
Siti Rosita
Nunukan
caleg
Pemilu 2024
TribunBreakingNews
Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Jaksa Bakal Banding? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara |
![]() |
---|
Akademisi Unmul Soroti Tuntutan JPU Kejari Nunukan di Kasus Politik Uang, Warkhatun: Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Proses Penyidikan Caleg DPRD Nunukan Terlibat Praktik Money Politik Terus Bergulir di Kepolisian |
![]() |
---|
Money Politic Dilarang, KPU Tarakan Sebut Uang Transportasi Kampanye Boleh Dalam Bentuk Voucher |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.