Politik Uang di Kaltara

Money Politic Dilarang, KPU Tarakan Sebut Uang Transportasi Kampanye Boleh Dalam Bentuk Voucher

KPU Tarakan sebut money politik dilarang, tetapi biaya makan minum dan transportasi kampanye diperbolehkan dalam bentuk voucher.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Herry Fitrian, Anggota KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Jelang kampanye, KPU Tarakan mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik money politic selama Pemilu 2024.

Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian Armandita mengimbau supaya masyarakat tidak menerima, memberi ataupun mempraktikkan money politic selama kampanye Pemilu.

“Jangan melakukan money politic. Misalnya iming-iming barang berharga, dikasih baju, sarung jilbab, kecuali memang di situ tergambar termasuk dalam halnya bahan kampanye. Tapi kalau masyarakat yang dinantikan kan dalam bentuk uang, dan ini sudah lama kami sampaikan larangan, imbauan,” ungkap Herry Fitrian.

Dalam masa kampanye, biasanya peserta Pemilu akan menyediakan uang transportasi dan makan minum untuk masyarakat yang terlibat.

Menurut Herry Fitrian, hal tersebut diperbolehkan, mengingat ada aturan dan petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1662 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Diduga Lakukan Praktik Politik Uang Seorang Caleg DPRD Nunukan Terancam Pidana Penjara 2 Tahun

Kendati uang transportasi, makan dan minum diperbolehkan, namun pemberian dilarang dalam bentuk uang, melainkan voucher.

“Ada namanya diberikan bukan dalam bentuk uang tapi berupa pemberian voucher tapi jangan dalam bentuk duit. Mengikuti standar di pemda, uang makan sehari berapa standarnya dan tidak boleh diberi dalam bentuk uang," kata dia.

"Misalnya nanti tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024 mau rapat umum, ada kampanye rapat umum pasti butuh makanan dan transportasi, tidak bisa diberi dalam bentuk uang, harus voucher," ujarnya menambahkan.

Sehingga ada standar diterapkan mengikuti standar uang harian makanan masyarakat atau pejabat disebut SBML.

Misalnya untuk kepentingan transportasi, harus sesuai standar harga BBM dan diberikan dalam bentuk voucher.

Nantinya voucher tersebut bisa ditukar di SPBU atau penyedia pihak ketiga.

"Makan juga tidak bisa dalam bentuk uang. Wajib dikasih dalam bentuk kotakan standar. Dan aturan sudah diterapkan dalam rapat umum mengenai bensin dan makan," ucap Herry.

Penindakan money politic memang menjadi ranah Bawaslu Tarakan, tetapi KPU berperan dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan Pemilu kepada para pemilih.

Herry Fitrian mewanti-wanti masyarakat soal dampak money politic yang bisa merusak tatanan demokrasi.

“Jelas pelakunya merusak tatanan demokrasi, karena mereka mengeluarkan uang di awal, nanti implikasinya ketika sudah terpilih.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved