Politik Uang di Kaltara

Money Politic Dilarang, KPU Tarakan Sebut Uang Transportasi Kampanye Boleh Dalam Bentuk Voucher

KPU Tarakan sebut money politik dilarang, tetapi biaya makan minum dan transportasi kampanye diperbolehkan dalam bentuk voucher.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Herry Fitrian, Anggota KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. 

Selanjutnya mereka pasti berniat mengembalikan modal yang dikeluarkan. Potensinya bisa saja terjadi korupsi, suap dan lain sebagainya, riskannya di situ,” paparnya.

Baca juga: Soal Politik Uang, Begini Reaksi dan Cara Caleg Tarakan Lepas dari Budaya Curang di Pemilu

Ia mengharapkan masyarakat menolak pemberian politik uang dan langsung melaporkan kejadian itu.

Herry mengingatkan masyarakat harus cerdas, sebab money politic musiman. Lima tahun sekali.

Lagipula, pelaku dan penerima money politic bisa terjerat hukuman pidana.

“Sekarang saja mungkin bisa jorjoran, tapi setelah terpilih, apakah masyarakat dipedulikan lagi. Kami KPU sifatnya menyampaikan seperti itu.

Kami beri peringatan, pelaku dan penerima money politic pasti bisa dipidana dan beberapa kali kami sampaikan termasuk dalam program PKH yang melibatkan KPU, kami sosialisasi kami sampaikan penerima dan pemberi bisa dipidana,” tegasnya.

Selain itu, KPU Tarakan juga mengingatkan waspada terhadap black campaign atau kampanye hitam.

Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa diharapkan jangan sampai memunculkan kampanye hitam yang bisa berakibat pada polarisasi.

"Masyarakat Indonesia jangan sampai terkotak-kotak. Karena pengalaman 2019 terjadi kubu. Sehingga KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa mempersatukan.Pemilu sebagai saran integrasi bertujuan untuk hal tersebut," ungkapnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita Liputan Khusus Tentang Politik Uang

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved