Nunukan Memilih

Diduga Lakukan Praktik Politik Uang Seorang Caleg DPRD Nunukan Terancam Pidana Penjara 2 Tahun

Seorang Caleg DPRD Nunukan terancam pidana penjara 2 tahun, lantaran diduga lakukan praktik money politic (politik uang) saat melakukan kampanye.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Bawaslu Nunukan meneruskan temuan Panwaslu ke penyidik Reskrim Polres Nunukan, Senin (08/01/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang Caleg DPRD Nunukan terancam pidana penjara 2 tahun, lantaran diduga melakukan praktik money politic ( politik uang ) saat kampanye, pada 10 Desember 2023.

Caleg DPRD Nunukan yang dimaksud berjenis kelamin perempuan inisial SR (22).

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara mengungkap seorang Caleg DPRD Nunukan diduga melakukan praktik politik uang.

Pada Senin (08/01/2024) Bawaslu Nunukan telah meneruskan temuan Panwaslu Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu politik uang Pasal 280 ayat (1) huruf j junto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Nunukan Hancurkan Jalan Semenisasi Minta Maaf, Ternyata Ini Tujuannya

Bawaslu Nunukan didampingi Penyidik Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan telah meminta keterangan terhadap lebih dari 10 orang yang terdiri dari terlapor dan saksi termasuk ahli pidana.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan telah menetapkan SR sebagai tersangka.

Kendati begitu terhadap SR tidak dilakukan penahanan, lantaran perbuatan caleg yang bersangkutan hanya diancam pidana penjara selama 2 tahun.

"Bawaslu Nunukan melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu ) telah melakukan penyelidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Pwrkara SR diteruskan kepada kami untuk dilakukan penyidikan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/01/2024), sore.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman pidana penjara dua tahun," tambahnya.

Saat ini kata Lusgi, penyidik Reskrim Polres Nunukan masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca juga: Satu Speedboat Reguler Tidak Beroperasi, Cek Jadwal Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini

Menurutnya, kegiatan kampanye SR dirangkaikan dengan kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam metode kegiatan lainnya.

Kegiatan olahraga tersebut berlangsung di tanah lapang Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan yang biasa digunakan oleh warga untuk bermain bola voli.

"Modusnya yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye. Materi lainnya dalam hal ini berupa kipas angin dan dispenser.

Itu dilarang, kecuali pembagian bahan kampanye dan itupun harganya paling tinggi Rp100 ribu," ucapnya.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved