Nunukan Memilih
Diduga Lakukan Praktik Politik Uang Seorang Caleg DPRD Nunukan Terancam Pidana Penjara 2 Tahun
Seorang Caleg DPRD Nunukan terancam pidana penjara 2 tahun, lantaran diduga lakukan praktik money politic (politik uang) saat melakukan kampanye.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang Caleg DPRD Nunukan terancam pidana penjara 2 tahun, lantaran diduga melakukan praktik money politic ( politik uang ) saat kampanye, pada 10 Desember 2023.
Caleg DPRD Nunukan yang dimaksud berjenis kelamin perempuan inisial SR (22).
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara mengungkap seorang Caleg DPRD Nunukan diduga melakukan praktik politik uang.
Pada Senin (08/01/2024) Bawaslu Nunukan telah meneruskan temuan Panwaslu Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu politik uang Pasal 280 ayat (1) huruf j junto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Nunukan Hancurkan Jalan Semenisasi Minta Maaf, Ternyata Ini Tujuannya
Bawaslu Nunukan didampingi Penyidik Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan telah meminta keterangan terhadap lebih dari 10 orang yang terdiri dari terlapor dan saksi termasuk ahli pidana.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan telah menetapkan SR sebagai tersangka.
Kendati begitu terhadap SR tidak dilakukan penahanan, lantaran perbuatan caleg yang bersangkutan hanya diancam pidana penjara selama 2 tahun.
"Bawaslu Nunukan melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu ) telah melakukan penyelidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Pwrkara SR diteruskan kepada kami untuk dilakukan penyidikan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/01/2024), sore.
"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman pidana penjara dua tahun," tambahnya.
Saat ini kata Lusgi, penyidik Reskrim Polres Nunukan masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baca juga: Satu Speedboat Reguler Tidak Beroperasi, Cek Jadwal Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini
Menurutnya, kegiatan kampanye SR dirangkaikan dengan kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam metode kegiatan lainnya.
Kegiatan olahraga tersebut berlangsung di tanah lapang Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan yang biasa digunakan oleh warga untuk bermain bola voli.
"Modusnya yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye. Materi lainnya dalam hal ini berupa kipas angin dan dispenser.
Itu dilarang, kecuali pembagian bahan kampanye dan itupun harganya paling tinggi Rp100 ribu," ucapnya.
Penulis: Febrianus Felis.
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.