Jumat, 10 April 2026

Berita Kaltara Terkini

BAZNAS Kaltara Targetkan Rp3 Miliar dalam Pengumpulan Zakat 2024

Baznas Kaltara menargetkan pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) bisa mencapai Rp3 miliar tahun 2024, dorong peran aktif ASN dan PNS.

|
TribunKaltara.com
Kantor Baznas Kaltara. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Utara menargetkan pengumpulan Zakat Infaq Sedekah (ZIS) bisa mencapai Rp3 miliar tahun 2024.

Pada tahun 2023, Baznas Kaltara tercatat mengumpulkan zakat sebesar Rp2 miliar.

Untuk mencapai target tahun ini, Baznas Kaltara berupaya melakukan langkah-langkah taktis demi optimalisasi pengumpulan zakat.

Di antaranya Baznas Kaltara mengaku akan terus menggenjot perusahaan-perusahaan dan organisasi perangkat daerah maupun instansi vertikal di Kalimantan Utara yang sejauh ini belum aktif membayar zakat.

"Banyak tantangan yang dihadapi Baznas dalam pengumpulan zakat ini. Kami berharap peran serta pihak terkait bisa mempercepat realisasi dari target yang audah ditetapkan," terang Ketua Baznas Kaltara, H. Ubid Hadruni SH, saat menerima kunjungan manajemen Tribun Kaltara di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).

Kepala Baznas Kaltara 070224
Kepala Baznas Kaltara, H. Ubid Hadruni SH, saat menerima kunjungan manajemen Tribun Kaltara di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024). (TribunKaltara.com)

Baca juga: Pendaftaran Terakhir 5 Mei 2023, Lowongan Kerja Baznas Indonesia untuk Lulusan Sarjana S1

Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini, Baznas Kaltara masih kesulitan menghimpun zakat ASN di sejumlah OPD lantaran belum adanya aturan yang mengingat para pegawai untuk mengeluarkan zakatnya.

Hal tersebut kemudian berpengaruh pada target pengumpulan zakat di Kaltara.

"Kesulitan kita memang karena belum optimalnya pengumpulan zakat dari ASN," kata dia.

Baznas Kaltara sendiri berusaha mendorong peran aktif seluruh ASN dalam membayar zakat melalui beleid atau kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Dia meyakini dengan adanya Pergub, maka secara legalitas, kewajiban membayar zakat bagi PNS sifatnya dapat mengikat.

"Kami sudah mengajukan dibuatkan Pergub agar pembayar zakat PNS lebih terorganisir," jelasnya.

Ia berharap Pergub tersebut bisa segera direalisasikan mengingat pentingnya menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah.

" Kami tentunya mendorong aparatur sipil negara (ASN), perusahaan, serta BUMN dan BUMD di Kalimantan Utara memahami pentingnya menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah dalam rangka kesejahteraan umat,"

"Dengan memberikan zakat melalui Baznas, tentu lebih aman, teratur, dan tentunya tepat salur," sambungnya.

Dirinya menambahkan jika di seluruh OPD telah memiliki UPZ (Unit Pengumpul Zakat) agar memudahkan ASN yang ingin menyalurkan zakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved