Berita Kaltara Terkini

DOB Tanjung Selor Stagnan di Kemendagri, Ini Upaya Pemprov Kaltara

Kepala Bappeda Litbang Pemprov Kaltara, Bertius menjelaskan upaya yang dilakukan setelah rencana DOB Tanjung Selor stagnan di Kemendagri.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
Kecamatan Tanjung Selor yang Diusulkan sebagai Daerah Perkotaan atau Daerah Otonom Baru (DOB). (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Bertius angkat bicara menyoal usulan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanjung Selor menjadi ibu kota Provinsi Kaltara.

Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun prosesnya mengalami stagnasi di sekretariat kabinet, lantaran terkait moratorium.

Akibatnya, proses penilaian tidak dilakukan Kemendagri.

"Untuk kasus Tanjung Selor ini memang kita sudah bangun komunikasi dengan Bappenas kembali terkait bagaimana solusinya. Karena bagaimanapun Tanjung Selor ini harus diperjuangkan," kata Bertius kepada TribunKaltara.com, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, Tanjung Selor secara undang-undang telah ditetapkan sebagai ibu Kota Provinsi.

"Nah seyogyanya, paling tidak dari sisi daerah otonomi pemerintahan, setidaknya Tanjung Selor menjadi kawasan perkotaan," ucapnya.

Tugu burung enggang di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Tugu burung enggang di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)

Baca juga: Usulan DOB Tanjung Selor Pertimbangkan Angka Pertumbuhan Ekonomi, Setidaknya di Angka 7 Persen

Pemprov Kaltara, kata Bertius sudah berupa menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kawasan perkotaan Tanjung Selor. Namun upaya tersebut kembali 'beku' di Kemendagri.

"Selain itu, kita juga sudah melakukan tindakan. Begitu kita masukkan kedalam usulan menjadi DOB, kita telah mengajukan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2018, yakni tentang percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan melalui 4 kota baru sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024 ," ungkapnya.

Inpres 2018 itu merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltara untuk meningkatkan level dari Kecamatan menjadi Perkotaan, sebab jika harus melakukan pemekaran menjadi empat kecamatan, akan memakan cost yang tinggi.

"Nah mudah-mudahan dalam tahun ini, kita bisa mencoba membangun komunikasi dengan Bappenas bagaimana solusinya.

Sementara masih kita bangun komunikasi terus dengan deputi pengembangan regional, khususnya di regional 2," pungkasnya.

Baca juga: Soal Pemekaran Daerah, Presidium DOB Kota Tanjung Selor Pertanyakan Komitmen Pemkab Bulungan

Sebelumnya, Direktur Jendrat (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, juga pernah menyampaikan bahwa ia mempersilahkan Pemprov Kaltara dalam pengusulan DOB Tanjung Selor, saat melakukan kunjungan di Kaltara.

"Kalau pak Gubernur mau usulkan ya silahkan monggo," ucapnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved