Tarakan Memilih

Pelaku Terduga Mencoblos 2 Kali Belum Penuhi Panggilan, Bawaslu Tarakan Sebut Bisa Dipanggil Paksa

Update terhadap pelaku terduga melakukan kecurangan sudah memasuki tahap pemanggilan untuk melakukan klarifikasi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kegiatan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update terhadap pelaku terduga melakukan kecurangan sudah memasuki tahap pemanggilan untuk melakukan klarifikasi.

Namun sampai hari ini, yang terduga melakukan kecurangan tak memenuhi panggilan Bawaslu Tarakan untuk menyampaikan keterangannya.

Ini juga yang menjadi kendala Bawaslu Tarakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dikatakan Johnson, Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penganangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kota Tarakan, surat klarifikasi sudah langsung dilayangkan tanggal 15 Februari 2024 kemarin.

Baca juga: Harga Cabai Rawit Lokal di Tarakan Tembus Rp150 Ribu/Kg, Penjual Akui Stok Pengaruhi Perubahan Harga

“Ada beberapa yang kita jadwalkan termasuk orang yang diduga mencoblos lebih dari dua kali itu. Kemudian kami undang dan tidak hadir kemudian kita upayakan untuk pemanggilan undangan kedua,” beber Johnson.

Sembari mengundang terduga pelaku, juga sudah meminta keterangan dari pihak KPPS dan PTPS.

Sebenarnya kemarin ada tiga TPS yang diundang KPPS-nya untuk memberikan keterangan.

“Ada KPPS 2, dan KPPS 4 di masing-masing TPS itu yaitu 56, 57, dan 58. Kemudian sudah kemarin dijadwalkan memanggil dan klarifikasi KPPS 6 karena KPPS 6 yang menghantarkan c pemberitahuan kepada pemilih TPS 58,” ujarnya.

Dan semua sudah memberikan klarifikasinya.

Sehingga pada 23 Februari kemarin akhirnya dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 57 Karang Anyar.

Ia melanjutkan bahwa memang pengakuan atau keterangan petugas KPPS, pelaku memanfaatkan situasi krusial.

Di mana memilih di jam sibuk pukul 12.00 WITA.

“Disaat itu semua pemilih masuk DPTb DPK kemudian dia manfaatkan situasi itu dan ada motif tertentu. 

Misalnya di TPS 58, satu orang terduga pelaku dia mengakui bahwa ia harus buru-buru masuk mencoblos karena bagian dari anggota kpps di TPS 57.

Kemudian setelah mencoblos diduga dia betul ke TPS 57 tapi sebenarnya dia bukan anggota TPS 57. Sebetulnya dia masuk untuk mencoblos.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved