Berita Bulungan Terkini

Polresta Bulungan Tangkap Kakak Beradik, Bawa Sabu 15 Kg dan Ekstasi 3400 Butir dari Sebatik

Satu dari dua tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 15 kilogram (kg) sabu-sabu dan 3400 butir ekstasi, turut menyaksikan proses pemusnahan BB.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Salah satu tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti, Selasa (27/02/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Satu dari dua tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 15 kilogram (kg) sabu-sabu dan 3400 butir ekstasi, turut menyaksikan proses pemusnahan barang haram senilai belasan miliar rupiah tersebut, Selasa (27/02/2024).

Dia adalah Dr (42 tahun), pria asal Tarakan itu disebut sebagai pelaku utamanya. Statusnya sebagai kurir.

Sementara tersangka satunya lagi adalah R (21 tahun). Semula sempat diikutkan menyaksikan proses pemusnahan, namun oleh penyidik dibawa kembali masuk ke ruang tananan Polresta Bulungan.

"Ada dua tersangka. Mereka satu keluarga (kakak beradik). Yang ikut menyaksikan ini Dr. Satunya lagi R, kita bawa masuk kembali. Cukup satu saja yang ikut menyaksikan," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Bulungan, Kompol Moehamad Hasan Setyabudi, saat turut mendampingi Kapolresta Kombes Pol Agus Nugraha dalam proses pemusnahan barang bukti.

Baca juga: Puji Kepemimpinan Syarwani dan Ingkong Ala, Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Beri Nilai 70

Dibeberkan kembali, antara kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana Dr, diketahui sebagai pelaku utamanya.

Selain kedua tersangka ini, kata dia, polisi juga masih memburu dua orang lagi yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta menimpali, dalam pengembangannya, polisi sempat mengamankan satu orang lagi. Yaitu atas inisial AR. Namun dari hasil pemeriksaan, AR tidak terbukti ikut serta dalam upaya pengiriman narkoba tersebut.

"Setelah kita cek, mereka tidak saling tahu. AR tidak tahu, kalau DR ini membawa narkoba. Dia hanya kebetulan sama-sama mau ke Sulawesi," ungkapnya.

Lebih jauh, Kasat Resnarkoba menceritakan, pelaku utama, berinisial DR berperan sebagai kurir, yang membawa narkotika dari Sebatik, Nunukan, yang rencana akan dibawa menuju Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dr, ditemani oleh adiknya berinisial R, pemuda berusia 21 tahun asal Sebatik yang mengaku masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Tersangka R, juga yang menjemput, kakaknya DR dari Tarakan ke Nunukan.

“R ini menjemput DR dan menunjukkan lokasi kendaraan dan barang bukti di Sebatik. Dia juga mempertemukan DD dengan RL yang sekarang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Hasan.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa sabu sekitar 15 kilogram, dikemas dalam 15 bungkus plastik merk pancake durian dari Tiongkok berwarna kuning emas dan hitam. Kemudian, ada 35 bungkus berisi 3.400 pil ekstasi berwarna biru.

Polisi mengamankan dua buah handphone, satu buah bantal warna cokelat yang juga digunakan untuk menyimpan sabu. Termasuk uang Rp 16 juta sebagai uang perjalanan dan satu mobil pikap yang digunakan tersangka.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 15 Miliar Dimusnahkan, Lalu Dibuang di Kolam Ikan Belakang Mapolresta Bulungan

Kapolresta menambahkan, modus dari tersangka menyelundupkan narkotika ini untuk mencari atau mendapatkan keuntungan. Yaitu dengan menjadi kurir.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2). Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana mininal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 12,5 miliar.

"Berkas perkara segera memasuki tahap II. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bulungan," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved