Berita Bulungan Terkini

Pelaku Usaha di Bulungan Diminta Laporkan Kegiatan Penanaman Modal, Tak Buat Dikenakan Sanksi

Bagi pelaku usaha Bulungan yang tidak membaut laporan kegiatan penanaman modal akan dikenaka sanksi oleh DPMPTSP Bulungan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Kegiatan usaha wajib dilaporkan ke DPMPTSP setiap triwulan, semester hingga tahunan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mewajibkan adanya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi setiap pelaku usaha yang ada di daerah ini.

Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah mengingatkan, bagi pelaku usaha yang tidak membuat laporan tahunan terkait penanaman modal, akan dikenakan sanksi.

Jahrah mengatakan, pembuatan laporan wajib dilakukan setiap pelaku usaha. Di mana bagi pelaku usaha berskala besar, laporan dibuat pertriwulan. Sedangkan untuk pelaku UMKM membuat laporan per semester.

Ditegaskan, akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membuat laporan tahunan. Bahkan sanksi terberatnya, bisa dikenakan pencabutan izin berusahanya.

Baca juga: Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Wajib Menyampaikan Laporan Penanaman Modal, Dua Kali Setahun

“Ketentuan ini dari pusat, bukan dari kita. Jadi pelaporan dilakukan ke Kementerian investasi, ditandatangani bupati. Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan, ada sanksi yang diberikan oleh kementerian. Itu sudah diatur dalam ketentuan undang-undang,” ujar Jahrah.

Karena pentingnya laporan ini, ia mengajak pelaku usaha membuat untuk laporan tepat waktu. Misalnya untuk pelaku usaha skala besar yang membuat laporan per triwulan, mereka harus melaporkan paling lambat 10 April.

Laporan bagi pelaku usaha dinilai Jahrah sangat penting. Karena dari laporan tahunan ini lah akan menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk  merilis nilai investasi di Indonesia dan setiap daerah.

Pemkab Bulungan sendiri berupaya membantu pelaku usaha dalam membuat laporan. Di antaranya melalui bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kegiatan tersebut didukung Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahrah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahrah. (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah, serta peningkatan kualitas pelaku usaha dalam membuat laporan kegiatan tahunan," ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman bagaimana sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bekerja.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved