Berita Tarakan Terkini

Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Wajib Menyampaikan Laporan Penanaman Modal, Dua Kali Setahun

Dua kali setahun, pelaku UKM harus laporankan keuangannya secara berkali di DPMPTSP dan diwajibkan pula mengisi LKPM.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Pelaku usaha kecil yang telah memiliki NIB diimbau untuk secara berkala menyampaikan laporan berupa LKPM kepada Dinas PMPTSP. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah mewajibkan pelaku usaha skala kecil, termasuk UKM (usaha kecil dan menengah) untuk melaporkan perputaran keuangannya secara berkala kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota masing-masing.

Laporan yang disampaikan oleh para pelaku usaha kecil berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dilakukan secara berkala setiap semester, atau enam bulan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Data dan Sistem Informasi pada DPMPTSP Kalimantan Utara (Kaltara) Junaid mengatakan, pelaku usaha kecil diwajibkan mengisi LKPM, ketika sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pelaku usaha kecil saat ini juga diwajibkan mengisi LKPM. Utamanya yang telah memiliki NIB,” kata Junaid.

Baca juga: Paling Lambat 10 Januari 2024, Perusahaan Wajib Setor Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Ia mengungkapkan, LKPM wajib diisi pelaku usaha kecil sebanyak dua kali dalam satu tahun. Periode pertama ada di semester I dari Bulan Januari sampai Juni, pelaporannya pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2023.

“Pelaporan kedua yakni untuk semester II, dari Bulan Juli sampai Desember, pengisian LKPM nya pada tanggal 1 sampai 10 Januari pada tahun berikutnya,” jelas Junaid.

Dia menambahkan, pelaku usaha skala mikro juga disarankan untuk mengisi LKPM tersebut. Junaid berharap sosialisasi yang akan dilakukan disambut sikap proaktif dari seluruh pelaku usaha. “Walaupun mikro tidak diwajibkan, tapi disarankan juga untuk mengisi LKPM,” paparnya.

Junaid menginformasikan, pelaku usaha mikro dikategorikan jika memiliki modal di bawah Rp1 miliar. Sementara pelaku usaha kecil dikategorikan ketika memiliki modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Pelaku usaha kecil 18012024
Pelaku usaha kecil yang telah memiliki NIB diimbau untuk secara berkala menyampaikan laporan berupa LKPM kepada Dinas PMPTSP.

“Pelaku usaha mikro dan kecil di Kaltara tergolong banyak, kami akan berusaha agar kepatuhan terhadap pengisian LKPM ini optimal, karena akan sangat membantu mengetahui perputaran investasi di Kaltara, baik dari skala besar sampai kecil,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved